SEMARANG, beritajateng.tv – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025 diprediksi naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini mencapai Rp2.169.348, lebih tinggi daripada UMP 2024 yang tercatat Rp2.036.947.
Meski demikian, UMP Jawa Tengah 2025 tetap menjadi yang terendah di Pulau Jawa dan Indonesia secara keseluruhan.
BACA JUGA: Serikat Pekerja Kritik Kenaikan UMP 2025 Hanya 6,5 Persen: Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Hidup Layak
Sebagai informasi, Kenaikan UMP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024.