BACA JUGA: Terbukti Langgar Etik, Anwar Usman Tercopot dari Ketua MK Usai Berkorban untuk Sang Ipar dan Gibran
Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan dari Partai Garuda terkait kewajiban pengunduran diri bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sesuai dengan Pasal 170 Ayat 1 UU Pemilu.
Pasal ini menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan calon dari partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, berdasarkan penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017, MK menetapkan definisi “pejabat negara” yang harus mengundurkan diri. Namun, MK membatalkan keharusan menteri yang ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres untuk mundur dari jabatannya. Mereka hanya perlu mengajukan izin kepada presiden. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi