Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Jokowi Ubah Aturan Menteri Hingga Walikota Turut Pilpres Tak Harus Mundur, Untungkan Prabowo-Gibran?

×

Jokowi Ubah Aturan Menteri Hingga Walikota Turut Pilpres Tak Harus Mundur, Untungkan Prabowo-Gibran?

Sebarkan artikel ini
cuti menteri
Presiden RI, Joko Widodo, membacakan surat keputusan. (ant)

BACA JUGA: Terbukti Langgar Etik, Anwar Usman Tercopot dari Ketua MK Usai Berkorban untuk Sang Ipar dan Gibran

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan dari Partai Garuda terkait kewajiban pengunduran diri bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sesuai dengan Pasal 170 Ayat 1 UU Pemilu.

Pasal ini menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan calon dari partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun, berdasarkan penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017, MK menetapkan definisi “pejabat negara” yang harus mengundurkan diri. Namun, MK membatalkan keharusan menteri yang ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres untuk mundur dari jabatannya. Mereka hanya perlu mengajukan izin kepada presiden. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan