SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang mulai memburu pemilik sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) yang kondisinya rusak dan berpotensi membahayakan pengguna.
Pemkot bahkan membuka opsi mengambil alih JPO yang tidak terawat jika pemilik atau pengelolanya tidak kunjung melakukan perbaikan.
Langkah tersebut menjadi perhatian serius karena dari sekitar 25 JPO yang tersebar di Kota Semarang, hanya delapan yang tercatat menjadi kewenangan Pemerintah Kota Semarang.
Sementara JPO lainnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pihak ketiga yang sebelumnya membangun fasilitas tersebut.
Salah satu JPO yang kondisinya memprihatinkan berada di kawasan Pasar Bulu, Jalan MGR Sugiyopranoto, Kota Semarang.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah bagian konstruksi mulai mengalami korosi. Pelat besi pada lantai tampak berkarat dan keropos.
Bahkan, terdapat bagian lantai yang sudah berlubang. Kondisi serupa terlihat pada pagar dan beberapa bagian struktur JPO.
Cat pelindung yang mengelupas membuat permukaan besi semakin mudah terpapar air dan udara. Kerusakan tersebut menjadi perhatian karena JPO masih masyarakat gunakan untuk menyeberang jalan.
Apalagi, JPO berada di kawasan Pasar Bulu yang memiliki aktivitas perdagangan cukup padat. Arus kendaraan di kawasan tersebut juga membuat penyeberangan melalui jalan bawah memiliki risiko tersendiri.
Warga pun berharap pemerintah segera mengambil langkah sebelum kerusakan semakin parah.
“Di sini jembatannya tergolong tidak layak dan cukup memprihatinkan. Cukup ngeri saat melewatinya tadi,” kata Mutiara, warga Semarang.
BACA JUGA: JPO Pasar Bulu Semarang Dibenahi Dishub, Prioritas Keselamatan Pejalan Kaki
Warga lainnya, Andre, juga mengaku prihatin dengan kondisi JPO tersebut. Menurut dia, fasilitas itu masih masyarakat butuhkan.
“Saya prihatin melihat kondisi jembatan ini, apalagi sering masyarakat lewat ketika ingin menyeberang. Kalau masyarakat melihat kondisi JPO seperti ini juga terasa serem,” ujarnya.
Andre berharap pemerintah segera memperbaiki fasilitas tersebut agar warga dapat menyeberang dengan aman.
“Harapannya dari pemerintah kota bisa memperbaiki supaya aman dan masyarakat tidak perlu menyeberang dari bawah lagi,” katanya.
Di tengah keluhan warga, persoalan kewenangan menjadi salah satu kendala dalam penanganan JPO rusak di Semarang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan menjelaskan, JPO merupakan perlengkapan jalan sekaligus fasilitas penunjang bagi pejalan kaki. Karena itu, kewenangan pengelolaannya mengikuti status dan kelas jalan di lokasi masing-masing.
“JPO itu kan perlengkapan jalan, fasilitas pelengkap pejalan kaki. Kewenangannya mengikuti kementerian pekerjaan umum, jalan kota, provinsi, dan nasional,” jelasnya.
Dari pendataan Dinas Perhubungan Kota Semarang, terdapat delapan JPO yang menjadi kewenangan Pemkot Semarang.
8 JPO Milik Pemkot Semarang
Delapan JPO tersebut berada di Travelator Jalan Pandanaran, dua titik di Jalan Ahmad Yani yakni kawasan BRI dan dekat Rumah Makan Citro Bundo, Jalan Brigjen Sudiarto di sekitar SMPN 2 Semarang, serta dua titik di Jalan Pemuda, masing-masing di depan BCA dan setelah Paragon.
Dua lainnya berada di kawasan eks Hotel Dibya Puri dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Kedelapan JPO tersebut memiliki konstruksi beton dan berada dalam pemeliharaan Pemkot Semarang.
Sementara itu, JPO lain memiliki status kewenangan yang berbeda. Sebagian di bangun pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.
Ada pula JPO yang pembangunannya oleh pihak ketiga melalui mekanisme kerja sama dengan pemerintah. Dalam skema tersebut, pihak pemrakarsa membangun fasilitas sekaligus memanfaatkannya, antara lain untuk pemasangan iklan.
Setelah masa kerja sama atau konsesi berakhir, JPO dapat di serahkan kepada pemerintah kota sesuai mekanisme yang berlaku.
Masalah muncul ketika JPO yang di bangun pihak ketiga mengalami kerusakan, tetapi pengelola tidak segera melakukan pemeliharaan.
Dinas Perhubungan Kota Semarang kini berupaya menelusuri status dan kepemilikan sejumlah JPO tersebut. Pemerintah kota juga telah bersurat kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan pemerintah pusat untuk memastikan kewenangan masing-masing JPO.
“Kita sudah bersurat ke BPTD. Ada yang belum ada jawaban, ini punya siapa. Memang bisa kita bilang ada yang tanpa kepemilikan. Ini sudah kita urus,” katanya.
Pemkot Semarang juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Wali Kota Semarang. Salah satu opsi yang disiapkan adalah mengambil alih JPO yang tidak terawat dan membahayakan masyarakat.
“JPO-JPO yang tidak di rawat ini mau kita ambil alih,” tegasnya.
Namun, pengambilalihan tidak otomatis berarti seluruh JPO akan di pertahankan. Dinas akan melihat kondisi konstruksi dan status jalan tempat JPO tersebut berdiri.
Jika konstruksinya masih dapat di pertahankan, pemerintah bisa melakukan perbaikan. Sebaliknya, jika kondisinya sudah tidak layak, JPO dapat dibongkar sebelum dibangun kembali dengan konstruksi yang lebih aman.
“Kalau memang di situ enggak layak ya kita potong. Nanti kita bangun sendiri oleh pemerintah kota kalau itu di jalan-jalan kota,” jelasnya.
BACA JUGA: Pejalan Kaki Keluhkan Kualitas JPO Karangayu, Keropos dan Berbahaya
Untuk JPO yang berada di jalan nasional, Pemkot Semarang tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena kewenangannya berada di luar pemerintah kota.
Dishub juga menegaskan bahwa pihak ketiga yang masih memanfaatkan JPO untuk kepentingan iklan harus bertanggung jawab terhadap kondisi fasilitas tersebut.
“Kalau masih memanfaatkan iklan di situ tapi enggak dirawat, nanti membahayakan. Apa boleh buat, nanti kita ambil alih,” ujarnya.
Menurut Danang, pemeliharaan JPO bukan hanya menyangkut lantai. Pemerintah juga harus memastikan pagar pengaman, struktur, hingga bagian atap berada dalam kondisi layak.
Untuk JPO yang menjadi kewenangan Pemkot Semarang, pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Sementara untuk JPO di luar kewenangan Pemkot, pemerintah akan lebih dulu memastikan status kepemilikannya. (*)





