Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineJatengNews Update

Juru Parkir Nakal Pasang Tarif Tinggi Resahkan Wisatawan Semarang

×

Juru Parkir Nakal Pasang Tarif Tinggi Resahkan Wisatawan Semarang

Sebarkan artikel ini
Jalan inspeksi samping Lawang Sewu yang diubah warga jadi tempat parkir. /Foto: Ellya.

SEMARANG, 4/10 (BeritaJateng.tv) – Pungutan juru parkir melebihi ketentuan acapkali di keluhkan warga Kota Semarang. Apalagi hal itu sering terjadi di kawasan wisata yang tengah hits di Kota Semarang.

Tak jarang, juru parkir nakal meminta Rp 5 ribu kepada pengguna sepeda motor yang parkir di kawasan wisata.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Padahal tarif parkir di Kota Semarang sudah diatur dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan itu, tarif retribusi tempat khusus parkir untuk sepeda motor Rp 2 ribu. Sementara tarif parkir untuk roda empat Rp 3 ribu dan kendaraan beroda enam atau lebih Rp 15 ribu.

Namun, praktik di lapangan terkadang berbeda. Alhasil muncul keluhan dari masyarakat. Pengalaman tersebut juga pernah dialami oleh Prima (37) warga Ngaliyan Kota Semarang.

Ia menuturkan, saat memarkirkan sepeda motor di kawasan Kota Lama Semarang diminta Rp 5 ribu.

“Walaupun kecil tapi kalau dibiarkan terus menerus, pasti banyak wisatawan yang protes,” ucapnya, Selasa (4/10/2022).

Tak hanya sekali, bahkan saat ia berkunjung ke Simpang Lima Semarang menggunakan mobil ia diminta membayar Rp 10 ribu.

Tinggalkan Balasan