Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Kades di Kudus Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 8 Tahun, Pemkab Turun Tangan

×

Kades di Kudus Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 8 Tahun, Pemkab Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi bocah perempuan.
Ilustrasi bocah perempuan. Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang kepala desa atau kades di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan ke Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus karena diduga mencabuli anak kandungnya.

Kabarnya, kades tersebut mencabuli anak perempuannya semenjak korban masih berusia 8 tahun. Aksi bejat tersebut juga berlanjut menjadi kekerasan seksual hingga korban menginjak usia 19 tahun.

Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Haniah mengungkapkan pihak korban melaporkan kasus pencabulan yang melibatkan salah satu kades di Kecamatan Kota Kudus ini pada JPPA Kudus pada 2 Mei 2024 lalu.

Laporan tindakan tidak terpuji itupun sudah masuk ke Dinas Sosial  P3AP2KB Kudus. Laporan juga sudah masuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) selaku dinas yang bersinggungan dengan desa dan kepala desa.

”Tentu kami akan menindaklanjuti adanya dugaan tindakan tidak terpuji ini, namun saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum,” ujar Kepala Dinas PMD Kudus Famny Dwi Arfana, Jumat 11 Oktober 2024.

BACA JUGA: Bejat! Ustad di Sragen Ternyata Cabuli Murid ABG dari Tahun 2022, Bermula dari Chat Whatsapp

Fammy menyebut jika kades tersebut terbukti melakukan aksi bejat itu dan dihukum penjara, maka jabatannya sebagai kades akan dihentikan.

Dari informasi yang beritajateng.tv himpun, ibu kandung korban meninggal pada tahun 2021 silam. 

Oknum kades tersebut menikah lagi. Meski sudah memiliki istri, oknum kades tersebut memaksa anak kandungnya melayani selayaknya suami istri hampir setiap malam.

“Korban dipaksa melayani (pelaku) dengan ancaman-ancaman, dan hampir setiap malam,” ungkap Haniah pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Haniah mengatakan, korban melaporkan ke JPPA dan langsung mendapat pendampingan. Setelah mendapat laporan itu, JPPA meneruskan ke Unit PPA Polres Kudus.

Ia mengatakan, selain melakukan pendampingan, JPPA juga mengumpulkan bukti-bukti. Pihaknya telah mengantongi bukti visum atas perbuatan ini.

”Kami sudah lapor tapi masih lambat penanganannya. Buktinya juga sudah kami miliki. Saya di sini juga sebagai saksi atas kasus ini,” terangnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan