Dari sana, ia menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini. Mengingat, kuatnya relasi kuasa antara pelaku dan korban.
“Ini membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap intimidasi dan viktimisasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah laporan masuk Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) pada Mei 2024 dan dilaporkan ke Polres Kudus, Jateng.
Saat ini, LPSK sedang mengkaji perlindungan yang bisa di berikan kepada korban. Termasuk dukungan psikologis dan perlindungan fisik, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
BACA JUGA: Dugaan ASN Kejagung RI Tak Netral dalam Pilkada, Bawaslu Kudus Serahkan ke BKN
Wawan mengatakan bahwa ia dan timnya sudah menemui Kapolres Kudus, AKBP Roni Bonic, Wakapolres Kompol Satya Adi Nugraha, Kasat Reskrim AKP Danail Arifin, serta beberapa penyidik Polres Kudus.
Hal ini guna meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk menangani kasus dugaan pelecehan ini secara serius agar korban mendapat keadilan. (*)