KUDUS, beritajateng.tv – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga menjabat di Kejaksaan Agung (Kejagung RI) diduga melanggar netralitas ASN pada Pilkada Kudus 2024. Karena kejadian ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan dengan menyerahkan perkara ke BKN.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan menyebut bahwa laporan ini masuk pada Kamis, 17 Oktober 2024. Yakni dengan nomor registrasi: 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024.
Bawaslu Kudus telah melakukan panggilan terhadap pihak-pihak terkait beserta anggota ASN terduga melakukan pelanggaran tersebut. Adapun hal ini bertujuan untuk keterangan lebih lanjut, yakni pada Jumat, 18 Oktober 2024 dan Sabtu, 19 Oktober 2024.
BACA JUGA: Anggap Tak Becus Urusi Kades Langgar Netralitas, Eks Ketua Bawaslu RI: Bawaslu Jateng Pemalas
Wahibul mengatakan bahwa dalam rapat bersama sentra Gakkumdu, pembahasan pertama ada tiga pasal disangkakan pada oknum pejabat Kejagung RI itu.
’’Pertama, Pasal 70 undang-undang pemilihan dalam kampanye Paslon di larang melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa/Sebutan lain Lurah dan Perangkat Desa/sebutan lain perangkat kelurahan,’’ katanya, Senin 21 Oktober 2024.
Kemudian, Pasal 71, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, TNI/Polri di larang membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
’’Dan, yang ketiga terkait Netralitas ASN,’’ katanya.
Lanjutnya, untuk pasal pidana tidak memenuhi unsur/tidak terbukti karena Paslon tidak melibatkan ASN dalam kampanye.
“Untuk ASN sendiri tidak ada tindakan dan/atau putusan yang menguntungkan paslon tertentu. Akan tetapi dengan adanya EB di kegiatan tersebut terlihat jelas duduk di samping Paslon. Dan beberapa politisi dari Partai pengusung menunjukkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut,” terang Minan.