KUDUS, beritajateng.tv – Oknum kepala desa (kades) di salah satu daerah yang berlokasi di Kabupaten Kudus, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, wanita berusia 18 tahun. Aksi tersebut diduga kades di Kudus itu lakukan sejak tahun 2011.
Polres Kudus masih menangani kasus dugaan pelecehan yang korban laporkan sejak Mei 2024 ini.
Namun, polisi mengaku cukup kesulitan dalam mendalami bukti-bukti untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan ini.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, mengatakan bahwa barang bukti yang sudah pihaknya peroleh belum cukup kuat untuk dijadikan alat bukti untuk menindaki terduga pelaku.
BACA JUGA: Polisi Amankan 10 Pasangan Tak Resmi saat Gerebek Kos-kosan Kudus
Sebelumnya, kata Danail, pihaknya pernah memanggil terduga pelaku. Namun, ia menyangkal perbuatannya. Sehingga polisi membuuhkan bukti yang lebih kuat untuk mengungkapkan kasus dugaan pelecehan ini.
“Dia tidak mengaku, jadi memang membutuhkan waktu yang lebih lama,” kata Danail.
Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin mengatakan bahwa ayah korban, yang merupakan kades, melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2011.
Dari sana, ia menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini. Mengingat, kuatnya relasi kuasa antara pelaku dan korban.
“Ini membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap intimidasi dan viktimisasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah laporan masuk Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) pada Mei 2024 dan dilaporkan ke Polres Kudus, Jateng.
Saat ini, LPSK sedang mengkaji perlindungan yang bisa di berikan kepada korban. Termasuk dukungan psikologis dan perlindungan fisik, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
BACA JUGA: Dugaan ASN Kejagung RI Tak Netral dalam Pilkada, Bawaslu Kudus Serahkan ke BKN
Wawan mengatakan bahwa ia dan timnya sudah menemui Kapolres Kudus, AKBP Roni Bonic, Wakapolres Kompol Satya Adi Nugraha, Kasat Reskrim AKP Danail Arifin, serta beberapa penyidik Polres Kudus.
Hal ini guna meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk menangani kasus dugaan pelecehan ini secara serius agar korban mendapat keadilan. (*)





