“Puskesmas membayar jasa kepada pihak ketiga. Selanjutnya, perusahaan itulah yang memiliki kewenangan terkait pembayaran hak pekerja maupun persoalan hubungan kerja. Termasuk keputusan mengenai kontrak kerja,” ujarnya.
Hakam juga menegaskan surat penutupan kasus dari Ombudsman telah terbit pada 23 Februari 2025. Dalam dokumen tersebut menyebut tidak menemukan unsur maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut.
“Surat penutupan kasus sudah diterbitkan pada 23 Februari 2025. Artinya, dari sisi administrasi semuanya sudah selesai dan tidak ada maladministrasi,” tegasnya.
Meski demikian, Hakam menyayangkan persoalan yang menurutnya telah selesai secara administratif kembali dipersoalkan pada 2026.
“Persoalan ini kembali diangkat lagi, padahal secara administrasi sudah clear. Kami ingin meluruskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mengenai kronologi dan status hukumnya,” kata Hakam.
Sebut di PHK Lewat Whatsapp
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah Rokhmad, sopir ambulans Puskesmas Pudakpayung yang telah bertugas selama tujuh tahun justru di PHK melalui pesan Whatsapp.
Rokhmad kemudian melaporkan persoalan itu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan memohon pendampingan, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menerima pemberitahuan bahwa kontrak kerjanya tidak di perpanjang melalui pesan singkat WhatsApp dari perusahaan penyedia tenaga alih daya.
Karena itu, juru mudi yang menginduk di Dinas Kesehatan itu mendapat pendampingan LBH Semarang melapor ke Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti pada Senin, 13 Juli 2026.
Sang sopir yang telah bekerja selama tujuh tahun, tetapi statusnya hanya sebagai karyawan tidak tetap atau pekerja kontrak dengan waktu tertentu (PKWT) melalui pihak ketiga perusahaan alih daya PT. Etos Nasional Kudus (PT Etos).
Pengacara LBH Semarang M. Safali mengatakan pemecatan secara tidak prosedural itu bermula dengan pengalihan status sopir ambulans tersebut dari pegawai nonASN Dinas Kesehatan. Kemudian beralih menjadi buruh outsourcing pada 2024. Namun, tetap bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang.





