SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Kesehatan Kota Semarang membantah tudingan maladministrasi dalam kasus PHK mantan sopir ambulans Puskesmas Pudakpayung bernama Rokhmad.
Persoalan ini mencuat setelah mantan sopir Ambulans itu bersama LBH Semarang mengirimkan surat somasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang dan perusahaan alih daya (outsourcing) PT. Etos Nasional Kudus (PT Etos). Rokhmad juga mengaku, PHK sepihak tersebut hanya melalui pesan Whatsapp. Bahkan telah melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang ke Wali Kota Semarang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang M. Abdul Hakam menyebut, persoalan ini sebenarnya bukan kasus baru.
Menurutnya, laporan yang sama telah Ombudsman periksa pada 2024 dan hasilnya tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur pelayanan publik.
“Kasus ini sudah kita laporkan ke Ombudsman pada tahun 2024. Kami bersama Puskesmas Pudakpayung telah memberikan klarifikasi secara lengkap. Hasilnya, Ombudsman menyatakan tidak ada maladministrasi baik di tingkat puskesmas maupun Dinas Kesehatan,” kata Hakam.
BACA JUGA: Sopir Ambulans Semarang Dipecat Lewat WhatsApp, Respons Agustina: Kami Urus
Ia menjelaskan Rokhmad mulai bekerja sebagai pegawai non-ASN di Puskesmas Pudakpayung pada 2017. Saat itu gajinya bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.
Namun, seiring terbitnya kebijakan pemerintah pusat mengenai penataan tenaga penunjang. Posisi sopir dan petugas keamanan wajib di alihkan ke sistem alih daya atau outsourcing.
“Awalnya pada tahun 2017, yang bersangkutan adalah pegawai Non-ASN yang direkrut oleh pihak puskesmas. Pembiayaan gajinya bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Pudakpayung,” jelas Hakam, Jumat, 17 Juli 2026.
Sejak perubahan itu berlaku, hubungan kerja Rokhmad tidak lagi berada di bawah Puskesmas Pudakpayung. Melainkan menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Menurut Hakam, mekanisme tersebut membuat dinas maupun puskesmas hanya melakukan pembayaran jasa kepada perusahaan penyedia tenaga kerja. Sedangkan urusan penggajian hingga hubungan kerja menjadi kewenangan perusahaan.





