Menurutnya, kebijakan pengalihan ke outsourcing ini terbukti tebang pilih, tidak berdasar hukum, dan tidak merata pada 39 Puskesmas se-Kota Semarang.
Safali menyebut, eks buruh yang ia dampingi ini bahkan sempat menanyakan status tersebut merugikan hak-haknya termasuk penurunan upah yang ia terima di bawah UMK Semarang. Tetapi tak di hiraukan tanpa penjelasan yang pasti.
Puncaknya terjadi pada 2 Januari 2025 saat PT Etos mengirimkan pesan WhatsApp yang menyatakan kontrak kerja Rokhmad tidak di perpanjang.
“Mirisnya, secara mengejutkan pada 2 Januari 2025 PT Etos mengirimkan pesan singkat via WhatsApp ditujukan kepada eks buruh yang menyatakan tidak lagi memperpanjang kontrak kerjanya dan melakukan PHK sepihak tanpa sepeser pun memberikan hak kompensasi,” kata Safali.
Dia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 mengenai perlindungan buruh setelah PHK dengan menegaskan kompensasi sebagai standar minimum.
Dalam hal ini juga mewajibkan pembayaran upah selama proses perselisihan hingga adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap serta PHK sepihak dengan mewajibkan perundingan bipartit dan menetapkan ganti rugi yang lebih baik bagi pekerja kontrak. (*)





