SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Kesehatan Kota Semarang membantah tudingan maladministrasi dalam kasus PHK mantan sopir ambulans Puskesmas Pudakpayung bernama Rokhmad.
Persoalan ini mencuat setelah mantan sopir Ambulans itu bersama LBH Semarang mengirimkan surat somasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang dan perusahaan alih daya (outsourcing) PT. Etos Nasional Kudus (PT Etos). Rokhmad juga mengaku, PHK sepihak tersebut hanya melalui pesan Whatsapp. Bahkan telah melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang ke Wali Kota Semarang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang M. Abdul Hakam menyebut, persoalan ini sebenarnya bukan kasus baru.
Menurutnya, laporan yang sama telah Ombudsman periksa pada 2024 dan hasilnya tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur pelayanan publik.
“Kasus ini sudah kita laporkan ke Ombudsman pada tahun 2024. Kami bersama Puskesmas Pudakpayung telah memberikan klarifikasi secara lengkap. Hasilnya, Ombudsman menyatakan tidak ada maladministrasi baik di tingkat puskesmas maupun Dinas Kesehatan,” kata Hakam.
BACA JUGA: Sopir Ambulans Semarang Dipecat Lewat WhatsApp, Respons Agustina: Kami Urus
Ia menjelaskan Rokhmad mulai bekerja sebagai pegawai non-ASN di Puskesmas Pudakpayung pada 2017. Saat itu gajinya bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.
Namun, seiring terbitnya kebijakan pemerintah pusat mengenai penataan tenaga penunjang. Posisi sopir dan petugas keamanan wajib di alihkan ke sistem alih daya atau outsourcing.
“Awalnya pada tahun 2017, yang bersangkutan adalah pegawai Non-ASN yang direkrut oleh pihak puskesmas. Pembiayaan gajinya bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Pudakpayung,” jelas Hakam, Jumat, 17 Juli 2026.
Sejak perubahan itu berlaku, hubungan kerja Rokhmad tidak lagi berada di bawah Puskesmas Pudakpayung. Melainkan menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Menurut Hakam, mekanisme tersebut membuat dinas maupun puskesmas hanya melakukan pembayaran jasa kepada perusahaan penyedia tenaga kerja. Sedangkan urusan penggajian hingga hubungan kerja menjadi kewenangan perusahaan.
“Puskesmas membayar jasa kepada pihak ketiga. Selanjutnya, perusahaan itulah yang memiliki kewenangan terkait pembayaran hak pekerja maupun persoalan hubungan kerja. Termasuk keputusan mengenai kontrak kerja,” ujarnya.
Hakam juga menegaskan surat penutupan kasus dari Ombudsman telah terbit pada 23 Februari 2025. Dalam dokumen tersebut menyebut tidak menemukan unsur maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut.
“Surat penutupan kasus sudah diterbitkan pada 23 Februari 2025. Artinya, dari sisi administrasi semuanya sudah selesai dan tidak ada maladministrasi,” tegasnya.
Meski demikian, Hakam menyayangkan persoalan yang menurutnya telah selesai secara administratif kembali dipersoalkan pada 2026.
“Persoalan ini kembali diangkat lagi, padahal secara administrasi sudah clear. Kami ingin meluruskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mengenai kronologi dan status hukumnya,” kata Hakam.
Sebut di PHK Lewat Whatsapp
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah Rokhmad, sopir ambulans Puskesmas Pudakpayung yang telah bertugas selama tujuh tahun justru di PHK melalui pesan Whatsapp.
Rokhmad kemudian melaporkan persoalan itu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan memohon pendampingan, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menerima pemberitahuan bahwa kontrak kerjanya tidak di perpanjang melalui pesan singkat WhatsApp dari perusahaan penyedia tenaga alih daya.
Karena itu, juru mudi yang menginduk di Dinas Kesehatan itu mendapat pendampingan LBH Semarang melapor ke Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti pada Senin, 13 Juli 2026.
Sang sopir yang telah bekerja selama tujuh tahun, tetapi statusnya hanya sebagai karyawan tidak tetap atau pekerja kontrak dengan waktu tertentu (PKWT) melalui pihak ketiga perusahaan alih daya PT. Etos Nasional Kudus (PT Etos).
Pengacara LBH Semarang M. Safali mengatakan pemecatan secara tidak prosedural itu bermula dengan pengalihan status sopir ambulans tersebut dari pegawai nonASN Dinas Kesehatan. Kemudian beralih menjadi buruh outsourcing pada 2024. Namun, tetap bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang.
LBH Nilai Kebijakan Tenang Pilih
Menurutnya, kebijakan pengalihan ke outsourcing ini terbukti tebang pilih, tidak berdasar hukum, dan tidak merata pada 39 Puskesmas se-Kota Semarang.
Safali menyebut, eks buruh yang ia dampingi ini bahkan sempat menanyakan status tersebut merugikan hak-haknya termasuk penurunan upah yang ia terima di bawah UMK Semarang. Tetapi tak di hiraukan tanpa penjelasan yang pasti.
Puncaknya terjadi pada 2 Januari 2025 saat PT Etos mengirimkan pesan WhatsApp yang menyatakan kontrak kerja Rokhmad tidak di perpanjang.
“Mirisnya, secara mengejutkan pada 2 Januari 2025 PT Etos mengirimkan pesan singkat via WhatsApp ditujukan kepada eks buruh yang menyatakan tidak lagi memperpanjang kontrak kerjanya dan melakukan PHK sepihak tanpa sepeser pun memberikan hak kompensasi,” kata Safali.
Dia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 mengenai perlindungan buruh setelah PHK dengan menegaskan kompensasi sebagai standar minimum.
Dalam hal ini juga mewajibkan pembayaran upah selama proses perselisihan hingga adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap serta PHK sepihak dengan mewajibkan perundingan bipartit dan menetapkan ganti rugi yang lebih baik bagi pekerja kontrak. (*)





