“Kalau pengeluaran lain enggak ada. Paling tahun berikutnya kalau bayar pajak ya siap-siap nyisihin uang lebih,” ucapnya.
Andriyanto menilai setiap kebijakan pasti memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagai wajib pajak, ia mengaku kaget di awal, namun mencoba melihat dari sudut pandang pemerintah.
“Namanya kebijakan pasti ada pro dan kontra. Saya sebagai wajib pajak awal-awal pasti kaget, tapi mungkin dari sisi pemerintah punya pandangan lain. Kalau uang pajak yang kita bayarkan ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat, tentu saya senang. Misalnya untuk perbaikan infrastruktur,” pungkasnya.
Kenaikan PKB Motor Dinilai Tak Terlalu Membebani, Asal Bisa Atur Uang Tahunan
Pemilik sepeda motor asal Kabupaten Kendal, Kurniawan (28), mengaku sudah mengetahui rencana penerapan opsen PKB sejak jauh hari, meski baru benar-benar merasakannya saat membayar pajak. Ia mengatakan pertama kali membaca informasi soal opsen PKB pada 2024 lalu melalui pemberitaan media.
“Tahu sejak 2024 dari berita, tapi bulannya lupa. Waktu itu yang kepikiran pertama ya, ‘Wah, munggah ki majekine sok September ngarep’ (Wah, naik ini pajaknya September depan),” kata Kurniawan, Minggu, 25 Januari 2026.
Berbeda dengan dua narasumber sebelumnya yang merupakan pemilik mobil, Kurniawan merupakan wajib pajak kendaraan roda dua. Ia menyebut besaran pajak motornya naik cukup signifikan setelah opsen diberlakukan.
Meski nominal kenaikannya terasa, Kurniawan menilai dampak opsen PKB terhadap pengeluaran bulanannya tidak terlalu besar. Menurutnya, karena pembayaran pajak setahun sekali, maka masih bisa menyiasatinya. Ia pun merasa kenaikan pajak terhadap motornya tak terlalu tinggi.
“Saya pajaknya motor, sebelum opsen itu sekitar Rp250 ribu. Kalau sekarang atau setelah opsen jadi Rp415 ribu. Enggak terlalu berdampak dan enggak mengganggu pengeluaran bulanan, karena pajaknya tahunan, jadi waktu nyisihin uang buat pajak motornya masih bisa ngatur,” katanya.





