SEMARANG, beritajateng.tv – Pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membuat beban pajak pemilik kendaraan di Jawa Tengah meningkat 16,20 persen daripada tarif sebelumnya.
Berdasarkan data tarif PKB dan opsen, total kewajiban pajak yang harus wajib pajak di Jawa Tengah bayarkan kini menjadi 1,74 persen, dari sebelumnya 1,50 persen. Kenaikan ini berasal dari pengenaan opsen PKB sebesar 0,69 persen yang kabupaten/kota pungut, meskipun tarif PKB provinsi turun menjadi 1,05 persen.
Kebijakan tersebut mulai warga rasakan langsung, salah satunya Yudi (41), warga Kota Semarang, pemilik kendaraan roda empat yang menggunakan mobilnya untuk kebutuhan harian dan bekerja.
Yudi mengaku pertama kali mengetahui adanya opsen PKB saat hendak membayar pajak kendaraan pada tahun lalu. Informasi itu ia peroleh bukan dari sosialisasi resmi pemerintah, melainkan dari biro jasa yang membantunya mengurus pembayaran pajak.
BACA JUGA: Warga Keluhkan Opsen PKB–BBNKB, BKUD Kabupaten Semarang: Ini Bukan Pajak Tambahan
“Waktu mau bayar pajak motor tahun lalu. Kebetulan lewat biro jasa, dia kasih tahu, kalau enggak salah itu pajak tambahan dari pemerintah kota. Kalau selama ini kan pajak kendaraan bermotor hanya masuk ke pemerintah provinsi,” ujar Yudi, Minggu, 25 Januari 2026.
Ia menyebut, sebelum adanya opsen, pajak mobil yang ia bayarkan setiap tahun berkisar Rp1,4 juta. Namun, setelah opsen berlaku, jumlah tersebut melonjak cukup signifikan.
Kini ia harus membayar pajak untuk mobilnya senilai Rp1,9 juta. “Kalau mobil biasanya sekitar Rp1,4 juta, sekarang jadi Rp1,9 juta. Opsen untuk mobil saja Rp575 ribu,” katanya.
Warga Mengaku Terdampak Pajak Kendaraan Naik 16 Persen Imbas Opsen PKB
Menurut Yudi, kenaikan tersebut sangat terasa dan berdampak langsung pada kondisi keuangannya. Ia menilai tambahan beban pajak tersebut bukan sekadar kenaikan kecil yang bisa ia abaikan.
Ia mengakui, untuk menyesuaikan dengan kenaikan pajak kendaraan tersebut, ada pengeluaran lain yang terpaksa ia kurangi. “Mungkin ada penyesuaian untuk belanja kebutuhan sehari-hari, dari sebelum dan sesudah ada opsen,” tuturnya.
Yudi juga menyoroti minimnya sosialisasi kebijakan sebelum opsen pemberlakuan PKB. Menurutnya, pemerintah belum cukup melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada pengeluaran warga.
“Setahu saya belum ada sosialisasi secara masif. Kemudian, menjaring pendapat masyarakat seperti apa sebelum memutuskan kebijakan,” katanya.
Ia menilai kebijakan opsen PKB bersifat menyeluruh, namun dampaknya tidak dirasakan secara merata. Menurut Yudi, beban tersebut justru lebih berat masyarakat kelas menengah rasakan yang menggunakan kendaraan untuk kebutuhan kerja dan aktivitas sehari-hari.
“Opsen kan tertuju untuk semua, tapi dampaknya tentu lebih masyarakat biasa rasakan ketimbang masyarakat atas. Bagi mereka yang pakai mobil biasa untuk harian dan bekerja, opsen yang tinggi sangat memberatkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Opsen Pajak Kendaraan Dongkrak APBD, Penerimaan Kota Solo dan Semarang Naik di Atas 50 Persen
Terkait klaim bahwa opsen PKB akan memperkuat kemandirian fiskal daerah karena langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota, Yudi mengaku belum merasakan manfaat yang sepadan di lapangan, khususnya di Kota Semarang.
Berdasarkan data Bapenda Jawa Tengah, penerimaan bagi hasil PKB Kota Semarang tercatat Rp192,33 miliar pada tahun 2024 sebelum penerapan opsen. Di 2025, penerimaan opsen PKB Kota Semarang naik menjadi Rp301,04 miliar atau bertambah sekitar Rp110 miliar, setara kenaikan 56,52 persen.
Ia justru mempertanyakan urgensi penambahan sektor pajak baru, apabila hasil pajak yang sudah ada dapat dibagi secara proporsional antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
“Daripada membebani masyarakat dengan opsen atau menambah sektor pajak baru dengan dalih pendapatan pemerintah kota, lebih masuk akal kalau hasil pajak kendaraan bermotor yang selama ini masuk ke pemerintah provinsi saja bagilah ke pemerintah kota, tentu dengan persentase yang proporsional,” katanya.
Yudi juga mengkritik kinerja pembangunan yang ia nilai belum optimal, baik di tingkat provinsi maupun kota.
“Enggak usah nambah sektor pajak baru. Lagian selama ini juga pembangunan yang pemerintah provinsi dan kota lakukan juga enggak maksimal. Benahi dulu kinerja, baru mikir narik pajak baru ke rakyat,” pungkasnya.
Kaget Pajak Naik Rp300 Ribu, Pedagang asal Kabupaten Semarang Akui Opsen PKB Cukup Menguras Kantong
Senada dengan Yudi, pemilik mobil asal Kabupaten Semarang, Andriyanto (37), mengaku juga merasakan dampak langsung penerapan opsen PKB. Andriyanto yang menggunakan Honda Brio untuk aktivitas sehari-hari mengatakan sudah lebih dulu mengetahui rencana kenaikan pajak tersebut sebelum membayar PKB.
Ia mengaku mendapat informasi awal dari keluarganya, lalu diperkuat oleh ramai perbincangan di media sosial.
“Tahu awalnya dari adik, sudah diingatkan dulu kalau bakal ada opsen pajak dan pajak motor sama mobil bakal naik. Terus di media sosial juga ramai, banyak yang ngeluh soal kenaikan pajak,” ujar Andriyanto, Minggu, 25 Januari 2026.
Sebelum ada opsen, Andriyanto yang bekerja sebagai pedagang itu menyebut pajak mobilnya berada di kisaran Rp2 juta per tahun. Setelah kebijakan opsen berlaku, jumlah yang harus ia bayar pun ikut naik.
Andriyanto harus membayar sekitar Rp2,3 juta setiap tahunnya. “Sebelumnya sekitar Rp2 juta, setelah ada opsen ini jadi kurang lebih Rp2,3 juta,” katanya.
Menurutnya, kenaikan sekitar 16 persen tersebut cukup mengejutkan di awal. Meski tidak sampai mengganggu keuangan bulanannya secara signifikan, ia mengakui adanya rasa kaget karena lonjakan pajak yang datang tiba-tiba.
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Kendaraan Jateng 2025 Rp3,96 T: Pembelian Mobil Baru Lesu, Perolehan Balik Nama Turun
“Agak menguras kantong sebenarnya. Awalnya kaget karena tiba-tiba pajaknya naik. Kalau buat masyarakat kecil ya agak memberatkan, tapi kalau ke pengeluaran bulanan enggak begitu, karena saya pedagang, uangnya muter. Yang penting kebutuhan tercukupi,” tuturnya.
Ia menyebut tidak ada pos pengeluaran lain yang secara khusus dikurangi untuk membayar opsen PKB. Namun, ke depan ia sudah bersiap untuk menyesuaikan perencanaan keuangan tahunan.
“Kalau pengeluaran lain enggak ada. Paling tahun berikutnya kalau bayar pajak ya siap-siap nyisihin uang lebih,” ucapnya.
Andriyanto menilai setiap kebijakan pasti memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagai wajib pajak, ia mengaku kaget di awal, namun mencoba melihat dari sudut pandang pemerintah.
“Namanya kebijakan pasti ada pro dan kontra. Saya sebagai wajib pajak awal-awal pasti kaget, tapi mungkin dari sisi pemerintah punya pandangan lain. Kalau uang pajak yang kita bayarkan ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat, tentu saya senang. Misalnya untuk perbaikan infrastruktur,” pungkasnya.
Kenaikan PKB Motor Dinilai Tak Terlalu Membebani, Asal Bisa Atur Uang Tahunan
Pemilik sepeda motor asal Kabupaten Kendal, Kurniawan (28), mengaku sudah mengetahui rencana penerapan opsen PKB sejak jauh hari, meski baru benar-benar merasakannya saat membayar pajak. Ia mengatakan pertama kali membaca informasi soal opsen PKB pada 2024 lalu melalui pemberitaan media.
“Tahu sejak 2024 dari berita, tapi bulannya lupa. Waktu itu yang kepikiran pertama ya, ‘Wah, munggah ki majekine sok September ngarep’ (Wah, naik ini pajaknya September depan),” kata Kurniawan, Minggu, 25 Januari 2026.
Berbeda dengan dua narasumber sebelumnya yang merupakan pemilik mobil, Kurniawan merupakan wajib pajak kendaraan roda dua. Ia menyebut besaran pajak motornya naik cukup signifikan setelah opsen diberlakukan.
Meski nominal kenaikannya terasa, Kurniawan menilai dampak opsen PKB terhadap pengeluaran bulanannya tidak terlalu besar. Menurutnya, karena pembayaran pajak setahun sekali, maka masih bisa menyiasatinya. Ia pun merasa kenaikan pajak terhadap motornya tak terlalu tinggi.
“Saya pajaknya motor, sebelum opsen itu sekitar Rp250 ribu. Kalau sekarang atau setelah opsen jadi Rp415 ribu. Enggak terlalu berdampak dan enggak mengganggu pengeluaran bulanan, karena pajaknya tahunan, jadi waktu nyisihin uang buat pajak motornya masih bisa ngatur,” katanya.
BACA JUGA: Ada Kebijakan Opsen Pajak, Sumanto Dorong Pemprov Kreatif Optimalkan Pendapatan
Ia juga mengaku tidak sampai harus memangkas pos pengeluaran lain demi membayar pajak kendaraan. “Enggak ada. Semoga enggak ada,” ucapnya singkat.
Saat menanggapi apakah kebijakan opsen PKB sudah mempertimbangkan kondisi wajib pajak, Kurniawan mengaku tidak terlalu memahami aspek kebijakan tersebut. Ia justru menyoroti soal kepatuhan wajib pajak, termasuk ia sendiri.
“Kalau soal kepatuhan pajak, saya termasuk yang enggak terlalu patuh. Kadang lupa tanggal bayar pajak, kadang juga enggak ada waktu buat ngurus. Jadi beberapa kali pas bayar pajak ya sekalian bayar denda telat,” ujarnya.
Terhadap kebijakan opsen PKB, Kurniawan menilai beban terbesar justru terasa oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang memaksakan diri memiliki kendaraan di luar kemampuan ekonominya.
“Masyarakat yang pendapatannya di bawah UMR tapi sok-sokan ambil mobil mewah, misalnya Jeep Jimny, ya wasalam bayar pajaknya. Kalau orang sadar dengan pos penghasilan dan sudah mikir kebutuhan pajak tahunan, saya rasa masih bisa diatur. Minimal enggak terlalu memberatkan sampai bikin pusing,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





