Jateng

Opsen PKB–BBNKB Dikeluhkan Warga, BKUD Kabupaten Semarang: Ini Bukan Pajak Tambahan

×

Opsen PKB–BBNKB Dikeluhkan Warga, BKUD Kabupaten Semarang: Ini Bukan Pajak Tambahan

Sebarkan artikel ini
Warga Pajak Kendaraan | Pajak Jawa Tengah Kendaraan Kendaraan | tunggakan pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv — Isu pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kembali mengemuka dan menuai beragam tanggapan masyarakat. Kebijakan pungutan tambahan yang daerah kenakan atas pajak kendaraan ini ternilai sebagian pihak memberatkan wajib pajak.

Sorotan publik muncul karena besaran opsen PKB dan BBNKB yang penetapannya mencapai 66 persen dari pokok pajak provinsi.

Kebijakan tersebut bahkan disebut-sebut tidak sejalan dengan tujuan awal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan justru membebani masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa opsen sejatinya hanya mengubah mekanisme transfer dana, bukan menambah beban pajak baru bagi masyarakat.

“Opsen itu sebenarnya hanya mengubah mekanisme transfer. Tidak ada penambahan jenis pajak,” kata Rudibdo, Senin, 12 Januari 2025.

BACA JUGA: Legislator PKB Jateng Setuju Pilkada Tak Langsung: Kita Perlu Demokrasi Berbiaya Rendah

Ia menjelaskan, melalui skema opsen, pemerintah provinsi tidak lagi menyalurkan dana bagi hasil pajak kendaraan secara terpisah kepada kabupaten/kota seperti sebelumnya.

“Kalau di tahun 2024 masih menggunakan skema bagi hasil, mulai 5 Januari 2025 dana pajak langsung ditransfer dengan mekanisme split ke kabupaten/kota,” jelasnya.

Menurut Rudibdo, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Jadi opsen ini memang hanya mengubah mekanisme penyaluran, bukan menambah tarif pajak,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, sebagian warga tetap merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut. Ariyanto (45), warga Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mengaku pengenaan opsen PKB terasa memberatkan.

Ia mencontohkan pengalamannya saat membayar pajak sepeda motor Honda Supra tahun 2002. Pokok pajak kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp56.000.

“Kalau dihitung, opsennya sekitar 66 persen atau kurang lebih Rp37.000,” ujar Ariyanto.