SEMARANG, beritajateng.tv – Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah terbukti memperkuat kapasitas fiskal pemerintah kabupaten/kota.
Hingga November 2025, rata-rata penerimaan opsen PKB di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah naik 38,57 persen dibanding skema bagi hasil tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Danang Wicaksono, menyebut kenaikan tersebut mencerminkan tujuan utama kebijakan opsen, yakni penguatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
BACA JUGA: Ady Setiawan Dilantik Jadi Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Semarang
“Per November, rekap opsen PKB rata-rata kenaikannya di seluruh kabupaten/kota mencapai 38,57 persen. Dulu namanya bagi hasil, sekarang opsen. Artinya APBD kabupaten/kota naik,” ujar Danang saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Rabu, 7 Januari 2026.
Menurut Danang, kebijakan opsen membuat penerimaan pajak langsung masuk ke kas daerah setiap hari. Berbeda dengan skema sebelumnya yang mengharuskan daerah menunggu setoran bagi hasil secara periodik.
“Sekarang setiap kali orang bayar pajak, sore hari uangnya sudah masuk ke kas kabupaten/kota. Kalau dulu nunggu sebulan. Ini yang kami dorong, penguatan local taxing,” jelasnya.
Solo dan Semarang Pimpin Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan data perbandingan realisasi hingga November 2024 dan November 2025, Kota Solo mencatat kenaikan opsen PKB tertinggi di Jawa Tengah.
Pada skema bagi hasil 2024, Kota Solo menerima Rp55,15 miliar. Setelah penerapan opsen PKB pada 2025, penerimaan melonjak menjadi Rp87,80 miliar atau naik 59,20 persen.
“Yang tertinggi itu Kota Surakarta. Dari Rp55 miliar, sekarang Rp87,80 miliar. Naiknya 59,20 persen,” kata Danang.
Kota Semarang menyusul di posisi kedua. Pada 2024, penerimaan bagi hasil PKB Kota Semarang tercatat Rp192,33 miliar. Di 2025, penerimaan opsen PKB naik menjadi Rp301,04 miliar atau bertambah sekitar Rp110 miliar, setara kenaikan 56,52 persen.
“Kalau Kota Semarang, naiknya sekitar Rp110 miliar. Dari Rp192 miliar jadi Rp301 miliar,” jelasnya.





