SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah pusat tengah menyusun formula baru mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.
Proses itu berjalan melalui survei di 11 wilayah Jawa Tengah oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI bersama Dewan Ekonomi Nasional.
BACA JUGA: Bakal Naik 6,5 Persen Seturut UMP, Ini Prediksi 10 UMK 2025 Tertinggi Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz, mengungkapkan survei tersebut berlangsung di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
“Saat ini survei masih berlangsung. Ada 11 titik di Jateng yang terlibat,” kata Aziz, Selasa, 8 Juli 2025.
BACA JUGA: Walikota Semarang Terima Perwakilan Buruh Bahas Usulan Kenaikan UMK 2025
Aziz menargetkan, hasil survei akan menghasilkan formula UMK yang adil dan bisa digunakan lebih dari satu tahun. Menurutnya, regulasi itu tidak boleh bersifat sementara dan wajib mengakomodasi kepentingan semua pihak.
“Harapannya, aturan ini berlaku jangka panjang. Jadi perusahaan punya kepastian, pekerja juga merasa terlindungi,” tegasnya.