Atas kejadian ini, kakek 77 tahun yang berinsial AM itu terjerat Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal sampai 15 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA: Bocah Perempuan 12 Tahun di Semarang Tewas Diduga Kekerasan Seksual, Kerap Tidur dengan 3 Sosok Ini
Kepolisian pun juga menyertakan tenaga ahli psikolog atas kasus tindakan asusila atau persetubuhan ini.
Harapannya, bocah perempuan yang merupakan korban asusila kakek itu mendapatkan trauma healing atas kejadian yang ia alami. sehingga tidak menimbulkan trauma berlebihan yang akan berdampak pada masa depan.(*)





