Hukum & Kriminal

Kakek 77 Tahun di Salatiga Setubuhi Bocah Perempuan 12 Tahun, Ancam dengan Hal Ini

×

Kakek 77 Tahun di Salatiga Setubuhi Bocah Perempuan 12 Tahun, Ancam dengan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
ilustrasi anak dan orang dewasa
ilustrasi ibu dan bocah. (foto: Pexels/Pixabay)

SALATIGA, beritajateng.tv – Sebuah kejadian di Salatiga, Jawa Tengah menarasikan tentang seorang kakek berumur 77 tahun tega melakukan tindakan asusila terhadap bocah perempuan yang berusia 12 tahun.

Adapun kejadian kakek menyetubuhi bocah perempuan berusia 12 tahun itu terjadi di kamar kos-kosan milik pelaku.

Adapun kakek tersebut membujuk korban melakukan tindakan tak senonoh itu dengan iming-iming uang jajan darinya. Tak hanya itu, ia juga mengancam bocah perempuan itu dengan senjata tajam agar tak melaporkan soal hal tersebut.

Bocah tersebut lalu menceritakan aksi asusila itu kepada ayahnya, yang lalu melaporkan ke Polres Salatiga pada tanggal 20 Oktober 2023.

AKBP Aryuni Novitasari selaku pihak Kapolres Salatiga menyebut setelah mendapat laporan tindakan asusila terhadap bocah perempuan 12 tahun itu, anggota Reskrim Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti dan alat bukti lainnya.

BACA JUGA: Siswi SD Berakhir Meninggal, Dugaan Rudapaksa Anak Kembali Terjadi di Semarang, Organ Intim Korban Sampai Terluka

Ia juga telah mengonfirmasi adanya penangkapan seorang kakek atas kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak atau persetubuhan terhadap anak.

“Korban ini tinggal bersama ayahnya di rumah kos milik pelaku di wilayah Sidomukti Salatiga,” kata AKBP Aryuni.

Awal mula kakek setubuhi bocah perempuan

Dari keterangan korban, awal mula kejadian tindakan asusila ini terjadi saat ia dan ayahnya kost di rumah pelaku pada akhir tahun 2021.

Di kamar kost tersebut, korban kerap ayahnya tinggal bekerja. Pada satu waktu, korban yang tinggal seorang diri di sebuah bangunan didatangi pelaku.

Dari informasinya, pelaku sering mengancam korban menggunakan pisau agar tak melaporkan kejadian tindak asusila atau persetubuhan terhadap bocah perempuan ini.

Ancaman itulah yang membuat bocah perempuan itu takut untuk melaporkan kejadian ia alami itu kepada ayahnya.

Terakhir aksi persetubuhan tersebut dilakukan adalah pada Kamis, 21 Juli. Korban yang tak tahan dengan kelakuan bejat kakeknya itu lalu memberanikan diri melapor kepada ayahnya.

Atas kejadian ini, kakek 77 tahun yang berinsial AM itu terjerat Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal sampai 15 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Bocah Perempuan 12 Tahun di Semarang Tewas Diduga Kekerasan Seksual, Kerap Tidur dengan 3 Sosok Ini

Kepolisian pun juga menyertakan tenaga ahli psikolog atas kasus tindakan asusila atau persetubuhan ini.

Harapannya, bocah perempuan yang merupakan korban asusila kakek itu mendapatkan trauma healing atas kejadian yang ia alami. sehingga tidak menimbulkan trauma berlebihan yang akan berdampak pada masa depan.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp