SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota DPRD Kabupaten Semarang meminta mekanisme penyusunan kamus Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dievaluasi.
Wakil rakyat menilai penyusunan kamus Pokir selama ini masih terlalu dominan dilakukan pihak eksekutif sehingga sejumlah usulan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan aspirasi masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Hj Musyarofah, mengatakan Pokir merupakan amanat undang-undang yang memuat program berdasarkan aspirasi masyarakat.
Selain itu, Pokir menjadi salah satu bentuk tanggung jawab moral anggota legislatif kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Semarang Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, UMKM Sekitar Ludes Laris Manis
Namun, ia menilai mekanisme penyusunan kamus Pokir selama ini belum memberikan ruang yang cukup bagi anggota DPRD untuk terlibat secara langsung.
“Sehingga banyak yang tidak sinkron,” ujarnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Musyarofah, eksekutif selama ini menyusun kamus Pokir tanpa melibatkan legislatif secara optimal.
Kondisi tersebut berpotensi membuat sejumlah usulan tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat maupun prioritas pembangunan yang telah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang tetapkan.
Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme penyusunan kamus Pokir. Ia juga meminta eksekutif dan legislatif membangun komunikasi serta kolaborasi sejak awal proses penyusunan.
“Harus ada kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan kamus Pokir agar mekanismenya berjalan semestinya dan usulan yang masuk benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi dan mekanisme pengusulan Pokir.
Evaluasi tersebut bertujuan memastikan tata kelola Pokir berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD juga mengacu pada arahan pencegahan pelanggaran yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan.
“Arahan KPK menjadi salah satu rujukan yang sangat penting bagi kami,” katanya.
Bondan menjelaskan, proses evaluasi dan perbaikan tata kelola tersebut berdampak pada sejumlah usulan Pokir. Beberapa usulan harus ditunda, bahkan dibatalkan, untuk mengantisipasi potensi pelanggaran aturan.
BACA JUGA: Heboh Surat Permintaan Dana HUT RI Pemkot Salatiga ke Pengusaha Rp400 Juta, DPRD: Segera Tarik!
Menurutnya, DPRD terus mengomunikasikan format pengusulan Pokir agar seluruh prosesnya sesuai dengan undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), serta berbagai peraturan turunannya.
“Karena memang butuh perbaikan-perbaikan dan formatnya terus kita komunikasikan agar sesuai dengan undang-undang, PP, maupun peraturan turunan,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila




