SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) akan memberikan perlakuan kepada pengemudi sebagai pengusaha mikro.
Kebijakan tersebut pemerintah siapkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam layanan transportasi daring.
“Mengenai ojol, ini kita harus melihat sebagai sebuah ekosistem. Di mana di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat. Ekosistem aplikator, ekosistem ojol, ada UMKM dalam hal ini seller, merchant, dan juga ada konsumen,” kata Maman, Senin 20 Juli 2026.
Menurut Maman, pemerintah menyusun Perpres Ojol dengan mempertimbangkan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku UMKM, hingga konsumen. Dengan demikian, kebijakan yang diterbitkan nantinya tidak hanya mengakomodasi kepentingan satu kelompok.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Semarang Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, UMKM Sekitar Ludes Laris Manis
Ia menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah memenuhi aspirasi pengemudi terkait pembagian tarif perjalanan. Dalam skema tersebut, pengemudi memperoleh 92 persen, sedangkan aplikator mendapatkan 8 persen.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menyampaikan pembagian tarif tersebut dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
“Nah sekarang, di dalam perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” ujar Maman.
Maman menilai status tersebut sesuai dengan karakteristik pengemudi ojol yang menjalankan usaha secara mandiri. Para pengemudi umumnya menyediakan kendaraan sendiri sekaligus menanggung modal operasional, meskipun tetap menjalankan aktivitasnya melalui kemitraan dengan perusahaan aplikator.
Ia menambahkan, mayoritas aspirasi pengemudi juga menginginkan status sebagai pengusaha mikro. Status tersebut ternilai dapat memberikan fleksibilitas bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitasnya sebagai pengemudi ojol.
Pemerintah juga telah membahas substansi rancangan Perpres tersebut bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Kementerian Ketenagakerjaan akan mengakomodasi aspek perlindungan sosial bagi pengemudi. Sementara itu, Kementerian Perhubungan menangani pengaturan keselamatan berkendara dan tarif angkutan penumpang.





