Meski begitu, lanjutnya, YPM juga menggugat para member karena tidak membayar uang arisan online. Setho menganggap hal tersebut hanyalah pengalihan isu.
“Kalau perkara perdata hanya pengalihan isu. Seolah-olah YPM diduga dirugikan, jadi ia menggugat 18 orang termasuk klien saya. Fokus gugatannya ada dua orang yang menurutnya merugikan, ikut arisan tapi tidak membayar ke dia. Menurut saya gugatan perdata ini alibi bahwa kedua member ini membuatnya rugi sehingga tidak bisa membayar member yang lain,” katanya.
Jalankan Arisan Online, YPM Hanyalah Staf di Bapenda Jateng
Kasubag Umum Kepegawaian Bapenda Jateng Eri Widyararko membenarkan bahwa YPM berstatus ASN aktif di Bapenda Jateng. Ia mengatakan yang bersangkutan beberapa waktu pernah tidak masuk kerja karena sedang menjalani proses hukum di Polda Jateng.
“Beberapa kali tidak masuk terus karena pelanggaran disiplin untuk absensi ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jateng,” paparnya.
Terkait proses hukum kasus tersebut, ia mengaku yang mengetahui secara persis adalah atasannya di Subprogram Bapenda Jateng.
“Untuk penanganan staf biasanya di atasan langsung terlebih dahulu. Baru nanti kalau ada hubungannya dengan disiplin dan lain-lain biasanya langsung ke BKD. Sementara ini di atasannya semua,” jelasnya.
Menurut Eri, YPM sudah mendapatkan sanksi tertulis. Anak buah Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tersebut juga sudah mendapat panggilan untuk dilakukan BAP terkait dengan ketidakhadiran masuk kerja.
BACA JUGA: Bapenda Kota Semarang Gelar Program Pembebasan Denda Tunggakan PBB
Terkait dugaan penipuan arisan bodong tersebut, Eri menyebutnya masuk ranah pribadi. Pihaknya mengaku tidak tahu dan selama ini hanya mendapatkan informasi kasus tersebut dari media.
“Tahu dari media. Korban ada yang kena satu miliar, dua miliar, macam-macam,” katanya.
Ia menambahkan, penanganan kasus-kasus khusus yang hukumannya bersifat berat akan pihaknya limpahkan ke BKD Jateng.
“Kami hanya melaporkan progres ketidakhadiran karena proses ini kan ranah yang bersangkutan secara pribadi di luar kedinasan. Tidak membawa nama kedinasan tapi pribadi,” ungkapnya.
Pihaknya tak menyangka ada permasalahan hukum seperti ini. Menurutnya, posisi YPM di Bapenda Jateng hanyalah staf.
“Pada level kepegawaian yang bersangkutan hanya seorang staf biasa pada Sub Bagian Program Bapenda Jateng,” paparnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto