Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineJatengNasionalNews Update

Bapenda Kota Semarang Gelar Program Pembebasan Denda Tunggakan PBB

×

Bapenda Kota Semarang Gelar Program Pembebasan Denda Tunggakan PBB

Sebarkan artikel ini

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menggelar program pembebasan denda bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan di Semarang
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari saat diwawancarai awak media terkait Pajak Bumi dan Bangunan di Semarang naik hingga 20 persen di Balaikota, Sabtu 15 Juli 2023. (Ellya - beritajateng.tv)

SEMARANG, 2/3 (beritajateng.tv) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang membuka program pembebasan denda bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan wajib pajak akan mendapat penghapusan denda secara otomatis saat melakukan pembayaran pajak pada bulan Maret ini. Tunggakan PBB yang dibebaskan dari denda adalah untuk masa pahak tahun 2018-2022. Bahkan tidak ada syarat dalam program tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penghapusan denda tersebut berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang No. B/ 1214/971.11/III Tahun 2023, teruntuk masa pajak tahun 2018-2022 mendapat penghapusan denda tunggakan PBB.

Pembebasan denda pajak PBB bisa didapatkan cukup dengan membayar kewajibannya pada periode 1-31 Madet 2023. Nantinya akan terhitung secara otomatis tanpa wajib pajak melakukan pengajuan.

“Sudah terhitung otomatis oleh sistem atau tanpa pengajuan,” kata Iin, sapaan akrabnya, Rabu (1/3/2023).

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, kata dia, bahkan sudah memberikan stimulus pembebasan PBB untuk NJOP dibawah Rp 250 juta.

“Ibu Wali Kota juga memberikan stimulus berupa pembebasan PBB dimana NJOP di bawah Rp 250 juta ketetapannya 0,“ ucapnya.

Tinggalkan Balasan