SEMARANG, 2/3 (beritajateng.tv) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang membuka program pembebasan denda bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan wajib pajak akan mendapat penghapusan denda secara otomatis saat melakukan pembayaran pajak pada bulan Maret ini. Tunggakan PBB yang dibebaskan dari denda adalah untuk masa pahak tahun 2018-2022. Bahkan tidak ada syarat dalam program tersebut.
Penghapusan denda tersebut berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang No. B/ 1214/971.11/III Tahun 2023, teruntuk masa pajak tahun 2018-2022 mendapat penghapusan denda tunggakan PBB.
Pembebasan denda pajak PBB bisa didapatkan cukup dengan membayar kewajibannya pada periode 1-31 Madet 2023. Nantinya akan terhitung secara otomatis tanpa wajib pajak melakukan pengajuan.
“Sudah terhitung otomatis oleh sistem atau tanpa pengajuan,” kata Iin, sapaan akrabnya, Rabu (1/3/2023).
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, kata dia, bahkan sudah memberikan stimulus pembebasan PBB untuk NJOP dibawah Rp 250 juta.
“Ibu Wali Kota juga memberikan stimulus berupa pembebasan PBB dimana NJOP di bawah Rp 250 juta ketetapannya 0,“ ucapnya.