Ia menegaskan bahwa penyanderaan berjalan secara selektif dan hanya terhadap WP yang memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta serta tidak menunjukkan niat untuk membayar. WP dapat segera bebas apabila melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.
Langkah tegas ini, menurut Nurbaeti, bukan hanya untuk WP bersangkutan. Tetapi juga sebagai pesan bagi masyarakat bahwa penghindaran pajak memiliki konsekuensi hukum serius.
Pemerintah ingin menjaga keadilan, baik bagi negara maupun WP yang sudah taat melaksanakan kewajiban pajak.
Penyanderaan ini sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2000.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah membantu pelaksanaan kegiatan penyanderaan dan telah mendukung tindakan tegas. Terhadap segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Nurbaeti.
Ia mengimbau seluruh WP melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Serta memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia pada kantor pelayanan pajak terdekat.
“Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Apabila wajib pajak memerlukan penjelasan atas ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” ucapnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah













