“Apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya dapat meluas. Mulai dari potensi kelangkaan pasokan dan antrean di SPBU hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya,” katanya.
Selanjutnya, kata Jeffri, Ditjen Gakkum ESDM juga akan melanjutkan pendalaman melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak-pihak terkait.
BACA JUGA: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter di Selatan Jateng, Kapal Nelayan Diminta Waspada
Selain itu penelusuran rantai pasok BBM untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai asal-usul dan legalitas pengangkutan BBM tersebut. Penanganan perkara berjalan melalui koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Kata Jeffri, eluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional, terukur, dan berbasis bukti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Langkah itu, ucapnya, merupakan bagian dari upaya dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi, menjaga tata kelola distribusi BBM agar berjalan sesuai ketentuan, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Sementara itu Danlanal V Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto, mengatakan, kapal SPOB Nurfaizah 03 masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas. Keberadaannya sebagai barang bukti dan tetap dalam pengawasan.
“Pelimpahan berkas perkara kapal Nurfaizah 03 terlaksana hari ini. Kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sebagai barang bukti dan akan tetap berada dalam pengawasan,” ucapnya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





