“Prioritas yang pertama afirmasi bagi anak-anak kurang mampu dan berkebutuhan khusus, yang kedua zonasi, yang ketiga mutasi, baru yang terakhir jalur prestasi,“ tuturnya.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Tak Lagi Wajibkan Pramuka, Kapan Berlaku di Sekolah Jateng?
Berikut pembagian jalur dan kuota dalam PPDB SD Negeri dan SMP Negeri 2024 di Kota Semarang:
SD
* Afirmasi: 16%
* Zonasi: 79%
* Perpindahan tugas orang tua: 5%
SMP
* Afirmasi: 16%
* Prestasi: 28%
* Perpindahan tugas orang tua: 5%
* Zonasi: 51%
Demikian informasi terkait jalur dan rincian kuota PPDB yang akan mulai pada 28 Mei 2024 mendatang.(*)
Editor: Farah Nazila