SEMARANG, beritajateng.tv – Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim, telah menerbitkan Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Kini, ekstrakurikuler Pramuka menjadi tidak wajib lagi bagi siswa.
Di aturan terdahulu, dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang wajib untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.
Namun, setelah pemberlakuan Permendikbudristek No 12 Tahun 2024, Pramuka tak lagi wajib. Lantas, kapan peraturan ini berlaku di sekolah-sekolah Provinsi Jawa Tengah?
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah, mengungkap sekolah sudah bisa menerapkan aturan itu sejak resmi rilis.
“Ekstrakurikuler bisa langsung ditetapkan, ini juga sudah start dimulai. Namanya Kemendikbud (Permendikbudristek) itu diundang-undangkan sejak tanggal itu dikeluarkan,” ujar Uswatun, Kamis, 1 April 2024.
Kendati demikian, lantaran aturan itu keluar menjelang akhir tahun ajaran, maka tak menutup kemungkinan bagi sekolah yang ingin menerapkannya di awal tahun ajaran baru.
“Karena ini sudah di tengah jalan mungkin ini [penerapannya] sejak PPDB atau [ada sekolah] yang mau menerapkan bulan Juli,” sambungnya.
Sekolah tak boleh hapus ekskul Pramuka, harus tetap ada untuk siswa yang berminat
Pihaknya menegaskan, Pramuka tidak boleh terhapus dari sekolah. Melainkan, sifatnya tak lagi wajib. Sehingga, siswa boleh memilih ekstrakurikuler sesuai dengan bakat, minat, dan kehendaknya.
“Kalau yang lain seperti voli, tari, dst itu tidak wajib ada. Ini sesuai dengan kemampuan atau potensi yang ada di satuan pendidikan, tapi ekstrakurikuler Pramuka wajib ada, sekolah sediakan bagi seluruh siswa. Siswanya boleh mengikuti kegiatan Pramuka bagi yang berminat,” tegasnya.
Pihaknya pun menuturkan bahwa tidak semua siswa cocok dengan apa yang bakal siswa dapatkan melalui Pramuka. Salah satunya adalah kegiatan outbound yang terjun langsung ke alam.
Menurutnya, tak semua siswa bisa menjalani kegiatan kemah dan outbound di alam. Sehingga, jika Pramuka tetap menjadi ekskul wajib, maka Uswatun menegaskan ini berseberangan dengan Kurikulum Merdeka.
“Misalnya ada siswa yang gangguan saat tidur di tempat dingin dan tidak berminat dalam hal-hal outbound. Nah, jadi kalau memaksa siswa [masuk Pramuka], artinya ini berseberangan dengan kurikulum merdeka,” terangnya.
Dalam hematnya, siswa bisa melatih kemandirian tak hanya dari ekskul Pramuka semata.
“Siswa itu bisa mendapatkan kemandirian, kesehatan, mencintai alam tidak harus lewat ekstrakurikuler Pramuka,” sambungnya.
Meskipun tak ada lagi ekskul wajib, namun Uswatun tetap mendorong agar siswa tetap memilih ekskul di luar mata pelajaran sekolah.
Uswatun meyakini, seluruh siswa yang ada di Jawa Tengah tetap akan memilih satu ekskul di sekolahnya.
“Setiap anak itu diarahkan memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Sifatnya sukarela,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





