Sehingga, lanjut Kapolres proses dangdutan itu , hampir dari 10 tempat itu pasti terjadi 6 atau 4 pasti terjadi gelut atau perkelahian, secara umum wajar.
“Namun yang perlu digaris bawahi, dalam pelaksanaan ijin keramain sebagaimana diatur dalam pasal 510 KUHP bahwa wajib meminta ijin keramaian kepada pihak kepolisian, guna ditunjuk personil untuk mengamankan keramaian agar kondusip,”terangnya.
Ketika ditanya soal ada bebrapa tembakan peringatan dari petugas, Kapolres membenarkan hal tersebut. (Her/El)