Hukum & Kriminal

Kapolsek Brangsong Kendal Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, Polda Jateng: Dibekuk Warga di Rumah Selingkuhan

×

Kapolsek Brangsong Kendal Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, Polda Jateng: Dibekuk Warga di Rumah Selingkuhan

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Brangsong | Juliant Iko
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 16 September 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Secara etika dan secara moral, apa yang Kapolsek lakukan ini sangat melanggar etik maupun moral, serta merusak citra Polri,” ucapnya.

Ia menyebut, saat ini Direktorat Reserse Kriminal masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Ini sedang Direktorat Reserse Kriminal lakukan pendalaman,” pungkas Artanto.

Awal mula kasus perselingkuhan

Sebelumnya, diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan seorang guru PAUD berinisial Y, Kapolsek Brangsong Kendal, AKP Nundarto, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Kasus dugaan perselingkuhan itu menjadi sorotan setelah viral di media sosial.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkap, AKP Nundarto beroleh patsus atau penempatan khusus selama 30 hari mendatang per Rabu, 24 September 2025.

Saat beritajateng.tv jumpai di lobi Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Kamis, 25 September 2025, Artanto menyebut kasus dugaan perselingkuhan itu sudah menjadi atensi pihaknya.

BACA JUGA: Terungkap Motif Pembunuhan Santriwati Hafizah di Kendal, Pelaku Sakit Hati Korban Tolak Berhubungan Badan

“Terhadap oknum Kapolsek tersebut sudah penyidik Propam tangani. Dalam waktu dekat akan ada sidang kode etik. Jadi ini sudah menjadi atensi dan kita harap peristiwa ini tidak terulang lagi. Harapannya polisi betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Artanto.

Menanggapi hukuman yang kemungkinan akan sang Kapolsek terima, Artanto menyebut pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH bisa mengancam AKP Nundarto.

“Dalam kode etik itu hukuman paling berat adalah PTDH. Namun kita melihat apa yang menjadi kebijakan atau menjadi putusan dari hakim sidang komisi kode etik. Nanti kita lihat apa itu putusannya,” sambung Artanto. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan