“Belum tahu (kapan pemanggilan lagi). Kita lihat perkembangan setelah selesai pemeriksaan,” tegasnya.
Sebagai informasi, dugaan pemerasan ini terkuak setelah seorang mahasiswa PPDS, Aulia Risma, di temukan tewas di tempat kosnya pada 12 Agustus 2024. Ia diduga mengakhiri hidupnya karena tak tahan dengan pemerasan dan perundungan. Berdasarkan keterangan keluarga, ia sebelumnya mengeluh karena jadi korban perundungan senior.
BACA JUGA: Kepada Keluarga, Polda Jawa Tengah Janji Bakal Segera Tahan Tiga Tersangka PPDS Undip
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad, mengatakan seorang kepala prodi bertanggung jawab dalam peristiwa ini. Karena setiap persoalan harus melalui persetujuannya.
“TEN, beliau yang buat program, atur waktu hingga materi pembelajaran, tentunya dia harus bertanggungjawab. SM yang melakukan pemungutan dan ZYA diduga melakukan intimidasi dan pemerasan,” katanya. (*)