SEMARANG, 15/11 (BeritaJateng.tv) – Satpol PP Kota Semarang akan melakukan pengecekan perizinan pembangunan kawasan di wilayah Mijen dan Gunungpati.
Pengecekan yang akan dilaksanakan selama dua pekan mendatang itu, bertujuan untuk memastikan pembangunan baik perumahan hingga kawasan industri benar-benar memiliki izin dan tidak menyalahi Perda RTRW.
“Banyak dugaan penyebab banjir karena pembangunan tak berizin dan menyalahi Perda RTRW Kota Semarang, untuk itu tim penyidik gabungan akan melakukan pengecekan,” kata Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto melalui sambungan telepon, Senin (14/11/2022).
Dua wilayah atas di Kota Semarang yaitu Mijen dan Gunungpati menjadi sasaran pemeriksaan lantaran menurut Fajar banyak diguaan penyalahgunaan lahan.
Hal tersebut disinyalir menjadi penyebab banjir bandang yang melanda wilayah Wahyu Utomo Kelurahan Tambakaji Ngaliyan, Minggu (6/11) lalu.
Kasatpol PP Kota Semarang juga menegaskan akan melakukan pengecekan perumahan yang beralih status dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi lahan kuning.