“Hasil cek, betul dosen Dias melaporkan terkait malpraktik ke Krimsus,” kata Dwi.
Sementara untuk perkembangan laporan dari dr Astra, kata Dwi, Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa 12 saksi. Ke-12 saksi itu termasuk terlapor yakni Dias Saktiawan.
Sebelumnya, Unissula telah menjatuhkan sanksi skorsing enam bulan kepada dosen FH Dias Saktiawan setelah hasil klarifikasi Dewan Etik kampus bersama pihak RSI Sultan Agung dan sejumlah tenaga medis.
BACA JUGA: Dugaan Penganiayaan di RSI Sultan Agung, Unissula Beri Sanksi 6 Bulan ke Dosen Pelaku Kekerasan Verbal
Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 8944/G.1/SA/IX/2025 pada Kamis 18 September 2025. Yang mana menjatuhkan sanksi berupa pembebasan tugas akademik selama 6 bulan kepada Dias.
“Sanksi ini berlaku sejak 18 September 2025 hingga 17 Maret 2026, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1 huruf H Kode Etik Dosen Unissula,” ujar Prof. Jawade, Dekan FH Unissula.
Unissula menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas civitas akademika. (*)
Editor: Farah Nazila