“Tetap berproses, cuma mungkin kelihatan lama. Mohon maaf karena walaupun itu semua berproses,” katanya.
Terkait kondisi anak yang ԁiduga menjadi korban, Dewi mengatakan anak tersebut masih di bawah umur dan saat ini berada dalam asuhan ibu kandungnya.
“Karena saat ini anak masih di bawah umur, kemudian informasinya di bawah asuhan ibu kandungnya. Kami merasa orang tua kandungnya yang berhak untuk lebih menjaga dan sampai saat ini masih begitu,” pungkasnga.
Sebelumnya, Dirres PPA-PPO Polda Jawa Tengah Kombes Pol Nunuk Setiyowati membenarkan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
BACA JUGA: Nilai Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Hantui Jateng, Komnas PA Inginkan Perda Kebiri Kimia
Menurut Kombes Pol Nunuk, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
“Tanggal LP 29 Oktober 2025, saat ini sudah tahap penyidikan dan masih berproses untuk pemeriksaan dari Labfor-nya,” ujarnya melalui pesan singkat pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ԁiketahui D (28), ibu kandung kedua anak terduga korban. D mengaku menemukan kejanggalan pada anak sulungnya setelah sang anak mengeluhkan kondisi tak wajar pada alat kelaminnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, D mengaku terkejut karena dokter menemukan kondisi yang ԁinilai tidak lazim pada anaknya yang saat itu masih berusia sekitar 9 tahun.
Kecurigaan semakin menguat setelah anaknya mulai berani menceritakan dugaan perbuatan yang ԁialaminya.
Tak lama setelah peristiwa itu, D mengaku mengonfrontasi mantan suaminya yang merupakan ayah kandung kedua anak tersebut. Namun, menurut D, mantan suaminya tersebut membantah seluruh tuduhan sebelum akhirnya meninggalkan rumah.
D kemudian mencari bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Dari sana, kasusnya ԁiteruskan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebelum akhirnya ԁilaporkan ke pihak kepolisian. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




