Jateng

Kasus Dugaan Korupsi PTSL, Bupati Semarang Tegaskan Pemerintahan Desa Papringan Tak Terhambat

×

Kasus Dugaan Korupsi PTSL, Bupati Semarang Tegaskan Pemerintahan Desa Papringan Tak Terhambat

Sebarkan artikel ini
ngesti nugraha
Bupati Semarang Ngesti Nugraha. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memastikan pelayanan di Kantor Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang tidak terhambat.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha telah menugaskan Camat Kaliwungu untuk memberi pendampingan dan supervisi kepada para pelaksana harian (Plh) perangkat desa setempat.

“Sehingga pelayanan kepada masyarakat di Desa Papringan tidak sampai terkendala dan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata bupati, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 13 Agustus 2025.

Ngesti juga mengakui, setelah kepala desa, sekretaris desa, kasi pemerintahan dan dua kepala dusun di Desa Papringan harus menjalani proses hukum.

Bupati langsung berkoordinasi dengan Dispermasdes maupun Camat Kaliwungu. Kemudian ditindaklanjuti musyawarah di tingkat desa sekaligus penunjukan Plh.

BACA JUGA: Soal Korupsi PTSL Desa Papringan, Inspektorat Kabupaten Semarang: Peringatan Serius bagi Seluruh Perangkat Desa

Baik Plh kades, sekdes, kasi pemerintahan dan Plh dua kadus di Desa Papringan. Sehingga setelah pengusulan, surat keputusan (SK) Plh telah di tekennya.

Untuk Plh kepala desa di tunjuk dari staf di Kecamatan Kaliwungu. “Demikian pula untuk Plh sekdes dan perangkat desa lainnya, sementara di sana merangkap,” jelasnya.

Kepada Camat Kaliwungu, bupati juga berpesan agar memastikan pelayanan kepada masyarakat di Desa Papringan harus tetap berjalan seperti biasanya.

Misalnya terkait dengan pengajuan BPJS, pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP dan KK. “Termasuk juga pelayanan yang masyarakat butuhkan lainnya harus tetap berjalan,” tegas bupati.

Sebelumnya, kades, sekdes, kasi pemerintahan serta dua kadus di Desa Papringan harus berurusan dengan aparat penegakan hukum.

BACA JUGA: Penyerahan PTSL, Mbak Ita Minta Masyarakat Bijak Manfaatkan Sertifikat Tanah

Hal ini berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Papringan tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang.

Meski belum berkekuatan hukum tetap, kades dan para perangkat desa tersebut telah diberhentikan sementara dan telah diusulkan Plh untuk menjalankan roda pemerintahan desa. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp