Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali selama periode Mei hingga Juli 2025.
BACA JUGA: Memprihatinkan! Pencabulan Masih Terjadi di Lingkungan Ponpes Semarang, Pelakunya Oknum Pengasuh
Dalam menjalankan aksinya, AJ dugaan kuat mengelabui korban dengan membuat pernikahan secara fiktif. Pernikahan tersebut kabarnya berlangsung tanpa kehadiran wali dan saksi.
Kasus dugaan pencabulan tersebut kini memasuki tahap persidangan. Sidang perdana pada 12 Agustus 2026 akan menjadi awal proses pembuktian perkara AJ di Pengadilan Negeri Jepara. (*)





