JEPARA, beritajateng.tv – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok pesantren (ponpes) terhadap seorang santriwati di Jepara, Jawa Tengah, segera masuk persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jepara.
Kasi Pidana Umum Kejari Jepara Dian Mario mengatakan pihaknya menyerahkan berkas perkara dengan terdakwa berinisial AJ (60) ke pengadilan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Pengadilan juga telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara tersebut pada Rabu 12 Agustus 2026.
“Kasus sudah limpah ke pengadilan. Jadwal sidang mulai Rabu pekan depan (12 Agustus 2026),” ujar Dian, Jumat, 7 Agustus 2026.
Sidang perdana akan mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap AJ. Dian memastikan jaksa masih menggunakan pasal yang sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Jepara sangkakan.
AJ didakwa menggunakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
BACA JUGA: Enggan Tanggapi Maraknya Kasus Pencabulan di Ponpes Jateng, Menag: Itu Nanti, Lain Kali
Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, hubungan keadaan, tipu muslihat, atau kondisi ketergantungan seseorang untuk memaksa terjadinya persetubuhan.
Dian menyebut ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara.
“Ancaman pidana penjara 12 tahun,” jelasnya.
Pastikan Kondisi Terdakwa Sehat
Selama menjalani penahanan, AJ di tempatkan di Rutan Kelas IIB Jepara. Dian mengatakan kondisi terdakwa sejauh ini dalam keadaan sehat.
Status penahanan AJ kini berada di bawah kewenangan pengadilan. Dengan kondisi tersebut, terdakwa kemungkinan besar dapat mengikuti persidangan secara langsung.
“Karena sekarang statusnya menjadi tahanan pengadilan, yang berwenang pengadilan. Saat ini belum ada informasi kalau AJ sakit. Kalau misalnya sakit, pasti pihak pengadilan menginformasikan kepada kami,” terang Dian.
Dugaan Pencabulan Terjadi Berulang
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah AJ diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati yang berada dalam pengasuhannya.
Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali selama periode Mei hingga Juli 2025.
BACA JUGA: Memprihatinkan! Pencabulan Masih Terjadi di Lingkungan Ponpes Semarang, Pelakunya Oknum Pengasuh
Dalam menjalankan aksinya, AJ dugaan kuat mengelabui korban dengan membuat pernikahan secara fiktif. Pernikahan tersebut kabarnya berlangsung tanpa kehadiran wali dan saksi.
Kasus dugaan pencabulan tersebut kini memasuki tahap persidangan. Sidang perdana pada 12 Agustus 2026 akan menjadi awal proses pembuktian perkara AJ di Pengadilan Negeri Jepara. (*)





