Terlapor Berinisial MS dan Sudah Ada Pemeriksaan 14 Saksi
Polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial MS sebagai terlapor dalam kasus ini. Meski status MS masih sebagai saksi, penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk MS sendiri.
Gelar perkara yang berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025 menjadi penentu naiknya kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Status pelaporan resmi naik ke tahap penyidikan karena kami sudah menemukan adanya unsur pidana,” kata Dwi Subagio menegaskan.
Kini, penyidik tengah mendalami motif penyelenggara dan ke mana aliran dana pendaftaran dari para peserta lomba. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti terkait promosi acara.
BACA JUGA: Polda Jateng Buka Posko Aduan Kasus Lomba Tari di Semarang: Dugaan Kerugian Capai Jutaan Rupiah
Sementara itu, sejumlah peserta lomba berharap penyelidikan ini membuahkan kejelasan hukum dan pengembalian dana yang telah mereka bayarkan.
Mereka juga menuntut pertanggungjawaban penyelenggara atas pembatalan sepihak yang mencoreng kepercayaan publik terhadap event kebudayaan. (*)