Jateng

Kasus Guru Madin Demak Didenda Rp25 Juta, PGRI Jateng: Itu Kriminalisasi terhadap Profesi

×

Kasus Guru Madin Demak Didenda Rp25 Juta, PGRI Jateng: Itu Kriminalisasi terhadap Profesi

Sebarkan artikel ini
Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi // guru kasus
Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPD RI Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 21 Juli 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah sangat menyayangkan kejadian guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin Demak, Ahmad Zuhdi (63), yang terjerat denda Rp25 juta akibat menampar murid yang melempar sandal padanya.

Ketua PGRI Jateng, Muhdi, menilai denda puluhan juta yang menjerat Zuhdi itu merupakan bentuk kriminalisasi. Hal itu Muhdi ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPD RI Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 21 Juli 2025 sore.

“Kan kriminalisasi ya kalau seperti itu. Ini jadi keprihatinan kita, ada dugaan kekerasan yang guru lakukan, lalu ujung-ujungnya orang tua meminta uang,” ungkapnya.

Jika memang orang tua siswa tersebut tak terima Zuhdi menampar anaknya, kata dia, alangkah baiknya bisa di selesaikan dengan komunikasi yang baik.

“Saya yakin tidak ada guru yang niatnya mencelakakan, tapi kalau sampai berlebihan, sebut saja menimbulkan cacat dan sebagainya, proseslah secara baik. Kami sangat prihatin dengan itu, mudah-mudahan menjadi pembelajaran buat semua,” sambungnya.

Muhdi minta guru dipandang sama dengan profesi lainnya seperti dokter dan akuntan

Kasus yang menimpa Zuhdi bukan kali pertama di dunia pendidikan Indonesia. Muhdi menyebut perlunya Undang-Undang (UU) yang bisa melindungi guru.

BACA JUGA: Viral Kasus Guru Tampar Siswa di Demak, Terpaksa Jual Motor untuk Bayar Denda Rp25 Juta

Terlebih, tutur Muhdi, saat ini UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tengah dalam revisi.

“UU Sisdiknas sedang yang dalam proses revisi dan menarik UU Guru, UU Pendidikan Tinggi, bahkan pesantren, nanti akan jadikan satu. Maka kami sedang mengusulkan agar pasal perlindungan guru bisa diperluas menjadi bagian khusus,” ucapnya.

Dalam hemat Muhdi, sudah seharusnya guru mendapat perlindungan, perlakuan, maupun pengakuan seperti profesi lainnya, seperti dokter, akuntan, dan profesi lainnya.

“Guru dalam menjalankan tugas, saya tidak mengatakan mesti imunitas dalam pengertian yang luas, tapi mestinya selama menjalankan tugas tidak boleh diproses keluar dari koridor sebagai profesi. Artinya apa? Kalau itu dia guru, dia dianggap melanggar, pertama kode etik yang mesti ditegakkan,” pungkasnya.

Wagub Jateng Gus Yasin sambangi kediaman Zuhdi di Demak

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, mengunjungi dan berdialog langsung dengan Zuhdi di kedimannya pada Sabtu, 19 Juli 2025 lalu.

Zuhdi menjelaskan kepada Gus Yasin bahwa kejadian itu terjadi pada April 2025. Saat itu, tutur Zuhdi, sandal yang murid dari kelas lain lempar mengenai pecinya. Kejadian itu terjadi saat ia sedang mengajar. Merasa emosi, Zuhdi menampar murid yang teman-temannya tunjuk sebagai pelaku.

Kendati begitu, Zuhdi mengakui tindakannya salah. Namun ia menegaskan tamparan itu tidak untuk melukai, melainkan sebagai bentuk teguran mendidik. Permintaan maaf pun sudah ia sampaikan kepada orang tua murid.

BACA JUGA: Kembangkan Pertanian Organik, Pemkab Blora Jalin Kerja Sama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
 
Namun, tiga bulan setelah kejadian, lima pria yang mengaku dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Zuhdi. Lima orang meminta uang damai hingga Rp25 juta, dengan dalih telah ada laporan ke pihak kepolisian.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan