Jateng

Kasus Guru Madin Demak Didenda Rp25 Juta, PGRI Jateng: Itu Kriminalisasi terhadap Profesi

×

Kasus Guru Madin Demak Didenda Rp25 Juta, PGRI Jateng: Itu Kriminalisasi terhadap Profesi

Sebarkan artikel ini
Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi // guru kasus
Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPD RI Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 21 Juli 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Alhamdullilah ini sudah bertemu Gus Yasin. Beliau menyampaikan akan mendampingi dan beri perlindungan,” ucap Zuhdi.

Gus Yasin mengungkap keprihatinannya atas kejadian tersebut. Dia menegaskan pentingnya adab dalam dunia pendidikan, serta mendorong penyelesaian persoalan secara kekeluargaan dan edukatif. “Kita koordinasikan langsung dengan Kementerian Agama, Jadi kita lebih ke arah edukasi dan perlindungan,” ujar Gus Yasin.

 Gus Yasin menyatakan, guru memang bukan sosok yang sempurna. Namun, menegur untuk membimbing adalah bagian dari tanggung jawab mereka.

“Kalau permasalahan kecil dibesarkan, akhirnya anak yang jadi korban. Kasus ini bahkan sempat viral. Anak jadi takut sekolah, guru tertekan, dan nama lembaga pendidikan ikut tercoreng,” terang Gus Yasin.

BACA JUGA: Viral Kasus Guru Tampar Siswa di Demak, Terpaksa Jual Motor untuk Bayar Denda Rp25 Juta

Tak hanya itu, ia turut menyoroti pentingnya peran orang tua dalam pendidikan karakter anak. Gus Yasin menekankan, parenting adalah kerja sama antara orang tua dan sekolah, bukan saling menyalahkan. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan