HeadlineHukum & KriminalJateng

Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah Melejit, KP2KKN: Ada 35 Kasus dalam 5 Tahun Terakhir

×

Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah Melejit, KP2KKN: Ada 35 Kasus dalam 5 Tahun Terakhir

Sebarkan artikel ini
kriminal kasus mafia tanah
Ilustrasi kasus kriminal mafia tanah. (foto: Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 35 kasus mafia tanah di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ditemukan oleh Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) dalam 5 tahun terakhir.

Menurut keterangan Ketua KP2KKN Ronny Maryanto, kasus mafia tanah tersebut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

“KP2KKN Jawa Tengah dalam satu bulan ini melakukan kajian kasus mafia tanah di Jawa Tengah. Dari hasil kajian kurun waktu 2018-2023 didapatkan temuan kasus mafia tanah di Jateng sejumlah 35 kasus,” ujar Ronny, Jumat 3 November 2023.

Pada tahun 2018, terdapat 3 kasus yang Ronny temukan. Memasuki tahun 2022, angka itu melonjak hingga 14 kasus hanya dalam kurun waktu setahun.

“Kemudian di tahun 2023 terdapat sebanyak 9 kasus,” sambung Ronny.

BACA JUGA: Dugaan Kasus Mafia Tanah di Blora, Menang di Perdata Pidana Tetap Jalan

Adapun wilayah dengan kasus mafia tanah yang paling banyak ia dapati yakni Kabupaten Kudus dan Kabupaten Purworejo, Jateng dengan jumlah masing-masing sebanyak 4 kasus.

Modus mafia tanah di Jateng

Ia mengungkap modus mafia tanah cukup bervariasi. Mulai dari jual beli, penyalahgunaan kuasa, penyerobotan tanah, sertifikat ganda, tumpang tindih sertifikat dan berbagai modus lainnya.

“Dari data yang terkumpul didapatkan dua kasus yang mengarah pada kasus korupsi. Di antaranya kasus di Kota Salatiga terkait pengadaan lahan perumahan karyawan DP4 yang merupakan anak perusahaan PT. Pelindo. Kemudian kasus lain adalah pengadaan lahan perumahan karyawan PT. Angkasa Pura di Kab. Purworejo,” paparnya.

Mafia tanah, menurut Ronny, merupakan kejahatan yang terstrusktur dan berjalan sistematis. Kerap kali aksi itu tak hanya terlaksanakan oleh satu orang, namun secara berkelompok agar dapat berbagi peran satu sama lainnya.

“Beberapa kasus juga suatu sindikat atau jaringan besar lakukan. Keterlibatan aparatur pemerintahan baik di level bawah hingga kabupaten/kota cukup kuat,” ungkapnya.

Tak hanya itu, peran oknum BPN dan Notaris di daerah juga turut serta melancarkan aksi mafia tanah di Jateng.

Dengan melejitnya jumlah kasus ini, menurutnya hal ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tanah tidak berhasil.

BACA JUGA: Anggota Komisi III DPR RI Bongkar Praktik Mafia Tanah di Kota Semarang, Aparat Diminta Bertindak

“KP2KKN Jateng minggu lalu telah melaporkan temuan kepada Presiden dan beberapa lembaga di antaranya Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk mendorong penyelesaian kasus, sedangkan di Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN kami meminta untuk segera ada pelaksanaan audit pelayanan di setiap kantor BPN di daerah, khususnya di Jateng,” paparnya.

Lebih lanjut, pihaknya telah menyurati KPK untuk meminta superfisi atas kasus mafia tanah yang terindikasi korupsi.

Ia juga meminta KPK dapat melakukan pengawasan terhadap kerja pelayanan BPN di daerah agar kasus mafia tanah tidak terjadi kembali.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp