SOLO, beritajateng.tv – Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kasus seorang mantan atau eks karyawan Maxim, berinisial MDS yang melakukan order fiktif.
MDS yang ditahan oleh Polresta Solo tersebut telah melakukan order fiktif sebanyak 11 kali dalam sehari. Hal ini MDS lakukan karena iseng dan tak ada unsur motif persaingan bisnis.
Karena order fiktif tersebut, perbuatannya dinilai telah menyebabkan penurunan jumlah pesanan pada layanan transportasi hingga 50 persen. Tak hanya itu, perbuatannya telah menurunkan kepercayaan masyarakat kepada perusahaan rivalnya di Solo.
Perihal kabar tersebut, PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir memberikan hak jawab atas kasus yang menyeret perusahaannya tersebut.
BACA JUGA: Ngaku Iseng, Manajer Ojol di Klaten Lakukan Order Fiktif ke Kompetitor: 11 Kali dalam Sehari
Dalam pernyataan tertulis yang beritajateng.tv terima, ia menegaskan bahwa Maxim menentang segala bentuk pesanan fiktif mengingat tindakan ini melanggar hukum yang berlaku.
“Sebagai perusahaan e-hailing, Maxim Indonesia tidak membenarkan tindakan orderan fiktif. Karena hal tersebut melanggar peraturan perusahaan dan hukum,” jelas Yuan dalam keterangan tertulis tersebut.
Adapun Yuan mengatakan bahwa tindakan yang MDS lakukan sebanyak 11 kali tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap perusahaan rivalnya. Ia juga menyebut bahwa order fiktif tidak merusak reputasi layanan transportasi secara signifikan.
“Maxim berkomitmen menciptakan persaingan yang sehat dan adil dengan sesama pelaku bisnis yang bergerak di industri e-hailing. Kami juga selalu mengimbau masyarakat untuk memesan layanan transportasi online dengan cara yang benar, dengan tidak melakukan orderan fiktif,” kata dia.
Maxim Indonesia membantah tuduhan MDS melakukan tindakan provokasi terhadap pengemudi untuk melakukan aksi protes. MDS bahkan telah mengupayakan penyelesaian damai dengan komunitas pengemudi taksi online di Klaten melalui pertemuan di Jl Pemuda Selatan pada 22 Mei 2024.
Dalam pertemuan itu, MDS mengklarifikasi tindakannya. Ia menawakan ganti rugi, dan meminta maaf langsung kepada para pengemudi yang merasa terugikan. Mediasi ini selesai dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.