Sementara Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Rizky Pratama, menambahkan bahwa kedua tersangka selanjutnya akan masuk tahanan di Lapas Semarang selama proses penyusunan tuntutan.
Menurutnya, selain JPU dari Kejaksaan Agung, terdapat dua jaksa dari Kejari Semarang yang akan membantu selama proses persidangan.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik produksi narkoba jenis “Happy Water” di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada April 2024 lalu.
BACA JUGA: Kurang dari Setahun Muncul 2 Pabrik Narkoba di Kota Semarang, Ini Kata Indonesia Police Watch
Narkoba jenis “Happy Water” yang memiliki kemiripan efek seperti ekstasi tersebut sejenis dengan pengungkapan yang sebelumnya berlangsung di Thailand. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi