SEMARANG, beritajateng.tv – Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka dan barang bukti perkara pabrik narkoba jenis “Happy Water” di sebuah rumah di Ngesrep Barat, Banyumanik, ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Fardhiyan saat pelimpahan berkas di Kejari Kota Semarang mengatakan, dua tersangka, masing-masing PR dan F, terlimpah ke penuntutan bersama barang bukti 1.200 kemasan “Happy Water” siap edar.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Home Industry Narkoba Happy Water dan Sabu di Srondol Semarang
Selain itu, lanjut Agung, terdapat barang bukti berupa 14 kg Methamphetamine sebagai bahan baku narkoba jenis baru tersebut.
Menurutnya, sindikat pengelola pabrik narkoba ini menggunakan modus pengiriman bahan baku yang tidak sekaligus guna mengelabui petugas.
BACA JUGA: Video Lagi-Lagi di Semarang, Rumah Produksi Happy Water yang Bisa Bikin Fly Polisi Gerebek
“Pelaku ini memesan bahan baku secara bertahap, sehingga tidak bea cukai curigai sebagai pembuat narkoba,” ujar Agung, Selasa, 2 Juli 2024.
Kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sementara Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Rizky Pratama, menambahkan bahwa kedua tersangka selanjutnya akan masuk tahanan di Lapas Semarang selama proses penyusunan tuntutan.
Menurutnya, selain JPU dari Kejaksaan Agung, terdapat dua jaksa dari Kejari Semarang yang akan membantu selama proses persidangan.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik produksi narkoba jenis “Happy Water” di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada April 2024 lalu.
BACA JUGA: Kurang dari Setahun Muncul 2 Pabrik Narkoba di Kota Semarang, Ini Kata Indonesia Police Watch
Narkoba jenis “Happy Water” yang memiliki kemiripan efek seperti ekstasi tersebut sejenis dengan pengungkapan yang sebelumnya berlangsung di Thailand. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





