Meski begitu, polisi menyebut tidak menemukan indikasi adanya rencana tawuran besar dalam kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedatangan rombongan lebih mengarah untuk mencari seseorang yang korban kenal.
“Kalau disebut mau tawuran secara keseluruhan, sepertinya tidak. Hanya satu orang yang dugaan kuat mencari temannya di Tegalsari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 307 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, kabarnya, kondisi rekan tersangka yang menjadi korban penembakan mulai membaik. Rekan tersangka juga sudah mendapat izin pulang dari RS Elisabeth Semarang untuk menjalani pemulihan di rumah.
BACA JUGA: Pengacara Gamma Sebut Pledoi Robig Menyakiti Keluarga: Penembakan Bukan untuk Selamatkan Diri, Terbantahkan
Dalam kasus ini, sebelumnya polisi telah mengamankan RCS (55) yang dugaan kuat menjadi penembak RS (22). RCS melakukan penembakan karena ingin membubarkan gerombolan RS dan ARO yang dugaan kuat hendak melakukan onar di kampungnya. (*)
Editor: Farah Nazila





