Jateng

Soroti Hutan Gundul dan Kerusakan Jalan di Jateng, Pemprov Sambut Baik Dua Raperda Inisiatif DPRD

×

Soroti Hutan Gundul dan Kerusakan Jalan di Jateng, Pemprov Sambut Baik Dua Raperda Inisiatif DPRD

Sebarkan artikel ini
taj yasin
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 26 Mei 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyambut baik pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Jawa Tengah yang menyasar persoalan kehutanan dan infrastruktur jalan provinsi.

Pemprov Jawa Tengah menilai dua isu tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat maupun sejumlah persoalan yang belakangan muncul di berbagai wilayah.

Agenda rapat paripurna DPRD Jawa Tengah pada Selasa, 26 Mei 2026 mencakup persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Jawa Tengah.

Raperda pertama berasal dari Komisi B DPRD Jawa Tengah yang mengatur Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Sementara Raperda kedua berasal dari Komisi D DPRD Jawa Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Standarisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA: Komisi B DPRD Soroti Pengelolaan Pasar di Kabupaten Semarang yang Belum Maksimal

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin menilai dua Raperda tersebut selaras dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Hal itu Gus Yasin ungkap usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 26 Mei 2026.

“Yang pertama adalah usulan terkait Rancangan Peraturan Daerah yang Komisi B inisiasi terkait kehutanan. Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah senang menanggapi adanya usulan pembahasan tentang bagaimana tata kelola kehutanan di Jawa Tengah,” ujar Gus Yasin

Menurutnya, pembahasan dua Raperda tersebut tidak hanya berkaitan dengan aturan administratif semata, tetapi juga menjawab persoalan yang selama ini muncul di lapangan.

Selain pengelolaan kawasan hutan yang berkaitan dengan alih fungsi lahan dan potensi bencana, Pemprov Jawa Tengah juga menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan provinsi yang membutuhkan penyesuaian kapasitas maupun pembangunan ulang.

“Yang kedua yaitu dari Komisi D tentang penyelenggaraan jalan kewenangan provinsi. Kami sangat menyambut baik pembahasan dua Raperda ini karena dua-duanya benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jawa Tengah,” sambungnya.

Pemprov Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Hutan Gundul di Jateng