Jateng

Kasus Penembakan Senapan Angin, Polisi Amankan Pemuda Pembawa Sajam di Candisari

×

Kasus Penembakan Senapan Angin, Polisi Amankan Pemuda Pembawa Sajam di Candisari

Sebarkan artikel ini
konferensi pers kasus senapan angin candisari
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Tri Harijanto saat konferensi pers di lobi Polrestabes Semarang, Senin, 25 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang menetapkan seorang pemuda sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam dalam rangkaian peristiwa penembakan menggunakan senapan angin di kawasan Tegalsari Perbalan, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Kabarnya, tersangka berinisial ARO (24) membawa sebilah celurit sepanjang sekitar 55 sentimeter saat datang bersama rombongan pemuda ke kampung tersebut pada Minggu, 10 Mei 2026 dini hari.

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Tri Harijanto mengatakan, penetapan tersangka berlangsung setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Sudah terekam di CCTV dan sekarang pelaku berikut barang bukti senjata tajamnya sudah kami amankan,” kata Tri Harijanto saat konferensi pers di lobi Polrestabes Semarang pada Senin, 25 Mei 2026.

BACA JUGA: Penembakan Suami Anggota DPRD Jateng Terindikasi Teror: Proyektil di Garasi, Tembakan ke Atas

Kasus ini merupakan pengembangan dari insiden penembakan senapan angin yang menyebabkan RS (22), warga Gajahmungkur, mengalami luka berat hingga harus menjalani operasi karena peluru menembus ginjal dan bersarang di paru-paru.

Menurut Tri, rombongan pemuda tersebut sempat masuk ke kawasan Tegalsari Perbalan, Kecamatan Candisari sekitar pukul 01.20 WIB dan ternilai meresahkan warga sekitar.

“Perkara ini terkait tindak pidana setiap orang yang memiliki senjata tajam tanpa izin,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan hanya satu orang yang membawa senjata tajam berupa celurit. Sementara benda lain yang sempat terlihat mengilap di rekaman CCTV ternyata hanyalah tongkat lipat kecil atau tongkat sulap.

“Setelah kami dalami dan mencari fakta-fakta, hanya ada satu orang yang menggunakan sajam,” jelasnya.

Polisi juga mendalami dugaan adanya persoalan lama yang menjadi latar belakang kedatangan rombongan tersebut ke wilayah Tegalsari.

Tri menyebut salah satu teman korban penembakan dugaan kuat memiliki konflik lama dengan seseorang di kawasan tersebut sejak sekitar empat tahun lalu.

“Dugaan kuat ada dendam lama. Teman korban penembakan pernah diperkarakan masalah yang sama beberapa tahun lalu,” katanya.

Meski begitu, polisi menyebut tidak menemukan indikasi adanya rencana tawuran besar dalam kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedatangan rombongan lebih mengarah untuk mencari seseorang yang korban kenal.

“Kalau disebut mau tawuran secara keseluruhan, sepertinya tidak. Hanya satu orang yang dugaan kuat mencari temannya di Tegalsari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 307 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, kabarnya, kondisi rekan tersangka yang menjadi korban penembakan mulai membaik. Rekan tersangka juga sudah mendapat izin pulang dari RS Elisabeth Semarang untuk menjalani pemulihan di rumah.

BACA JUGA: Pengacara Gamma Sebut Pledoi Robig Menyakiti Keluarga: Penembakan Bukan untuk Selamatkan Diri, Terbantahkan

Dalam kasus ini, sebelumnya polisi telah mengamankan RCS (55) yang dugaan kuat menjadi penembak RS (22). RCS melakukan penembakan karena ingin membubarkan gerombolan RS dan ARO yang dugaan kuat hendak melakukan onar di kampungnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp