SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengungkap alasan di balik penghentian kasus pengerahan kepala desa (kades) Tegal dan Pemalang di Kabupaten Pekalongan.
Humas Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan, mengatakan tidak ada kata sepakat antara tim gabungan dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Penyebabnya, kata Sosiawan, lantaran bukti atau saksi dinilai belum cukup kuat.
“Ketika Gakkumdu tidak tercapai kesepakatannya, tidak tersetujui dalam rapat bersama, tidak tersepakati bahwa ini bisa masuk ke ranah pidana. Maka biasanya atau lazimnya Bawaslu akan meneruskan sebagai bentuk pelanggaran hukum lain ya,” ujar Sosiawan saat beritajateng.tv jumpai di Balai Bahasa Jawa Tengah, Kabupaten Semarang, Senin, 18 November 2024 sore.
Menurutnya, tahapan itu membuat peristiwa konsolidasi kades terkait tidak bisa dijerat sebagai pelanggaran pidana.
“Biasanya kelemahannya kalau untuk diangkat menjadi pidana kan memang harus melewati Gakkumdu,” ia menambahkan.
Namun, lanjut Sosiawan, kasus itu masih bisa Bawaslu proses sebagai pelanggaran hukum lainnya.
“Ya, biasanya begini. Secara umum ketika sebuah kasus itu dihentikan, bukan berarti tidak ada tindak lanjut dari kasus itu atau proses terhadap kasus itu. Iya kalau proses di luar pidananya itu tetap kami lanjutkan. ” terangnya.
Soal sanksi kades tak netral, Bawaslu hanya bisa beri rekomendasi BKN
Dalam hematnya, sekelompok kades yang menurut dugaan terlibat dalam kegiatan konsolidasi itu termasuk melanggar netralitas.
“Misalnya kalau dia ASN ya pasti akan diproses melalui undang-undang ASN. Kalau dia kades, maka biasanya juga ada Undang-Undang Desa yang bisa diterapkan,” beber dia.