BLORA, beritajateng.tv – Dugaan tuduhan terhadap seorang remaja Blora akhirnya berakhir damai melalui kesepakatan bersama. Kasus tersebut berkaitan penemuan bayi pada kawasan hutan Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Proses damai melibatkan keluarga korban, kepolisian, serta pemerintah kabupaten.
Kapolsek Jepon, AKP Putoro Rambe, menyampaikan pencabutan laporan sebagai bagian kesepakatan. “Pihak korban bersedia mencabut laporan ke Propam Polda Jawa Tengah,” kata Putoro Rambe, Jumat, 19 Desember 2025.
Putoro menyebut kesepakatan tercapai melalui pertemuan tertutup. Pertemuan berlangsung Rumah Dinas Wakil Bupati Blora, Kamis sore, 18 Desember. Forum tersebut membahas langkah pemulihan bagi korban serta keluarga.
Menurut Putoro, kesepakatan mencakup pemulihan nama baik korban secara terbuka. Pemulihan melibatkan tokoh masyarakat serta unsur wilayah setempat.
“Forum terbuka akan menyampaikan bahwa tuduhan pembuangan bayi tidak terbukti,” ujarnya.
Selain pemulihan nama baik, pemerintah kabupaten memberi kompensasi pendidikan. Wakil Bupati Blora menyetujui pembiayaan pendidikan lanjutan bagi korban.
“Pemda menyetujui pembiayaan pendidikan sampai jenjang [kuliah] S-1 maksimal delapan semester,” ujar Putoro.








