BLORA, beritajateng.tv – Dugaan tuduhan terhadap seorang remaja Blora akhirnya berakhir damai melalui mediasi Polda Jawa Tengah bersama pihak korban, Polres Blora, dan Polsek Jepon.
Kasus tersebut berkaitan penemuan bayi pada kawasan hutan Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Proses damai melibatkan keluarga korban, kepolisian, serta pemerintah kabupaten.
Kapolsek Jepon, AKP Putoro Rambe, menyampaikan pencabutan laporan sebagai bagian kesepakatan. “Pihak korban bersedia mencabut laporan ke Propam Polda Jawa Tengah,” kata Putoro Rambe, Jumat, 19 Desember 2025.
Putoro menyebut kesepakatan tercapai melalui pertemuan tertutup. Pertemuan berlangsung Rumah Dinas Wakil Bupati Blora, Kamis sore, 18 Desember. Forum tersebut membahas langkah pemulihan bagi korban serta keluarga.
Menurut Putoro, kesepakatan mencakup pemulihan nama baik korban secara terbuka. Pemulihan melibatkan tokoh masyarakat serta unsur wilayah setempat.
“Forum terbuka akan menyampaikan bahwa tuduhan pembuangan bayi tidak terbukti,” ujarnya.
Selain pemulihan nama baik, pemerintah kabupaten memberi kompensasi pendidikan. Wakil Bupati Blora menyetujui pembiayaan pendidikan lanjutan bagi korban.
“Pemda menyetujui pembiayaan pendidikan sampai jenjang [kuliah] S-1 maksimal delapan semester,” ujar Putoro.
Putoro menjelaskan bantuan pendidikan berlaku setelah kelulusan SMA. Bantuan bertujuan menjamin masa depan korban tetap terjaga. Pemerintah daerah juga menilai langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan warga.
Awal mula kasus tuduhan remaja Blora buang bayi
Kasus bermula dari laporan warga terkait penemuan bayi pada April 2025 lalu. Informasi awal menimbulkan kecurigaan terhadap korban. Aparat kepolisian kemudian melakukan pendalaman menyeluruh.
Hasil pendalaman menunjukkan tidak terdapat bukti keterlibatan korban. Kesimpulan tersebut menjadi dasar penyelesaian damai.
“Setelah kesepakatan damai, laporan ke Propam Polda Jawa Tengah akan tercabut,” kata Putoro.
Pertemuan tersebut melibatkan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini serta Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto. Selain itu, hadir pula kepala dinas kesehatan, dinas sosial, serta unsur Propam Polres Blora. Perwakilan kecamatan serta tenaga kesehatan wilayah turut hadir.
Putoro menyebut kasus ini menjadi pembelajaran bersama. “Soal kesalahan prosedur menjadi kewenangan Propam Polda. Permasalahan ini selesai secara kekeluargaan,” ujarnya.
Sementara itu, Putoro menegaskan pemulihan nama baik bukan pengakuan kelalaian aparat. “Tidak ada kelalaian. Pemulihan bertujuan menjaga kenyamanan korban pada masyarakat serta sekolah,” katanya.
Kuasa hukum korban Bangkit Mahanantiyo mengaku belum mengetahui agenda pertemuan. Informasi baru ia terima dari keluarga korban. Bayi laki laki tersebut ditemukan hidup 4 April 2025 pukul 10.17 WIB kawasan hutan Semanggi, Jepon, Blora. (*)





