SEMARANG, beritajateng.tv – Dampak kebakaran TPA Jatibarang yang belum padam hingga kini, di sisi lain Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan rokok ilegal secara simbolis di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) MPA Semarang, Kota Semarang, Kamis 12 Oktober 2023.
Kepala KPPBC MPA Semarang Bier Budy Kismulyanto menyebut sekitar 2 juta batang rokok ilegal akan dimusnahkan di Cirebon, Jawa Barat. Menurutnya, jutaan batang rokok ilegal yang terberantas itu merupakan barang bukti periode September hingga Oktober 2022 silam.
“Jumlahnya total ada 2.118.000 batang dan kerugian rokok yang terberantas mencapai Rp 2.658.090.000. Nanti akan dimusnahkan di PT Indosemen, Cirebon. Ini hanya sebagai simbolik karena TPA Jatibarang masih kebakaran,” ujar Budy.
Lebih lanjut, Budy menuturkan dalam kurun waktu 2023, Bea Cukai Semarang berhasil melakukan 114 kali penindakan terhadap rokok ilegal. Totalnya, lanjut Budy, jumlah rokok tersebut mencapai 14.668.237 batang.
BACA JUGA:Amankan 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Prediksi Naiknya Pita Cukai
“Lebih dari 14 juta batang rokok itu memiliki nilai barang sebesar Rp 18.407.717.235. Kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut tertaksir Rp 12.615.932.089 atau 12 Miliar lebih,” sambungnya.
15 tersangka berhasil diamankan
Menurutnya, sebanyak 15 tersangka rokok ilegal, dalam kurun waktu 2023, berhasil tertangkap oleh Bea Cukai Semarang.
Budy menuturkan ada dua mekanisme dalam melakukan pemusnahan barang tersebut. Pertama ialah mekanisme pidana yang mana tersangka dan pelaku-pelaku lainnya terbukti. Selanjutnya ialah mekanisme administrasi.
“Pemusnahan kali ini mekanismenya administrasi, yang mana tersangkanya tidak ditemukan dan mekanisme ini melalui KPKNR,” bebernya.